Denpasar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan menyerahkan syarat dukungan sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019 ke KPU provinsi setempat pada Selasa, 24 April 2018.
"Informasi awal, memang beliau (Pastika-red) akan menyerahkan dukungan, Selasa. Kami persilakan tokoh masyarakat yang sudah mempersiapkan diri untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, untuk memfasilitasi komunikasi antara KPU Bali dengan para tim penghubung (LO) dari masing-masing bakal calon anggota DPD RI, maka pihaknya telah membentuk WhatsApp (WA) grup.
Dari informasi di WA grup tersebut, terkonfirmasi syarat dukungan dari orang nomor satu di Bali itu akan disampaikan ke KPU Bali sekitar pukul 11.00 Wita.
Selain itu, pada hari yang sama juga akan ada penyerahan syarat dukungan bakal calon DPD dari I Gde Putu Satwika Yadnya. "Penyerahan syarat dukungan bisa dihadiri bakal calon langsung. Jika tidak, yang penting ada penghubung dan operator yang diberikan mandat secara resmi oleh bakal calon anggota DPD," ucapnya.
Raka Sandi menambahkan, jika pada tim penghubung (LO) masih ada kendala agar segera berkoordinasi dengan tim verifikasi di KPU Bali. "Tentu kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memfasilitasi," ucapnya.
Sebagai bakal calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bali, minimal syarat dukungan yang berkasnya harus diserahkan sebanyak 2.000 fotokopi KTP, yang tersebar di lima kabupaten/kota.
Pihaknya dapat memberikan sanksi pengurangan dukungan bagi bakal calon anggota DPD, jika ditemukan adanya kesengajaan menggandakan dukungan dari individu yang sama. Pengurangan dukungan sebanyak 50 kali ditemukan kegandaan.
Hingga hari kedua dibukanya penyerahan syarat dukungan bakal calon DPD RI ke KPU Bali, ada empat orang yang sudah menyerahkan syarat dukungan yakni pada hari pertama (22 April) ada Anak Agung Gede Agung (mantan Bupati Badung).
Selain itu, Gede Lanang Dharma Wiweka (musisi dari Lolot Band), dan I Gusti Ngurah Harta (pinisepuh Perguruan Sandhi Murti).
Pada 23 April, yang menyerahkan syarat dukungan hanya satu orang atas nama I Ketut Suwardiana.
Arya Wedakarna, senator atau anggota DPD RI periode 2014-2019 yang sebelumnya mengonfirmasi akan menyerahkan syarat dukungan pada hari ini, ternyata urung datang ke KPU Bali. (WDY)
Gubernur Pastika serahkan syarat dukungan DPD 24 april
Senin, 23 April 2018 16:53 WIB