Denpasar (Antaranews Bali) - Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengimbau bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019 yang belum memenuhi syarat jumlah dukungan agar segera menyerahkan dokumen perbaikan.
"Kami harapkan agar bisa diselesaikan lebih awal, meskipun batas akhirnya 20 Mei mendatang pukul 24.00 Wita," kata Raka Sandi di sela-sela acara supervisi jajaran KPU Bali kepada tim penghubung (LO) bakal calon anggota DPD di Denpasar, Kamis.
Pihaknya meminta agar perbaikan syarat dukungan disampaikan lebih cepat karena untuk memverifikasinya membutuhkan ketelitian dan keakuratan. "Jika lebih awal diserahkan akan lebih baik, lebih banyak waktu untuk mencermati," ucapnya.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan para tim penghubung, sebagian besar menyatakan sudah menghimpun dukungan yang lebih banyak dibandingkan jumlah kekurangan yang harus dipenuhi untuk mencapai minimal 2.000 dukungan. "Bahkan sebagian sudah ada yang menginput ke sistem. Apapun hasilnya nanti, kami harapkan bisa diterima dengan baik," ucapnya.
Yang jelas, kata Raka Sandi, pihaknya sudah berupaya bekerja sesuai dengan aturan dan memberikan fasilitasi optimal. "Lewat pertemuan ini, kami ingin memberikan supervisi dan menyamakan persepsi terkait dengan hal-hal teknis. Jangan sampai karena ada hal-hal yang kurang dipahami, padahal memiliki dukungan yang cukup, lalu tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Sebelumnya KPU Bali menyatakan delapan dari 23 bakal calon anggota DPD yang sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan, setelah diverifikasi ternyata belum memenuhi jumlah minimal 2.000 dukungan.
Delapan bakal calon anggota yang DPD yang jumlah dukungannya belum memenuhi syarat adalah Ni Made Ayu Sriwarthi, IB Ketut Purba Negara, Ngurah Sugiarta, Dewa Ayu Sri Wigunawati, I Wayan Adnyana, I Nengah Wiratha, Gede Lanang Darma Wiweka dan I Gusti Made Ngurah.
Penyebab kurangnya jumlah dukungan meskipun saat penyerahan dokumen ke KPU Bali sudah di atas 2.000, salah satunya karena ditemukan dukungan internal yang ganda, ganda dukungan eksternal, hingga data pendukung yang dihapus oleh sistem karena ternyata tidak masuk dalam DPT Pilkada Bali 2018.
Jika setelah 20 Mei mendatang, masih ada juga bakal calon anggota DPD yang dukungannya kurang dari 2.000, maka tidak bisa lagi masuk ke tahap berikutnya berupa verifikasi faktual.(WDY)
KPU Bali: calon DPD segera serahkan dokumen perbaikan
Kamis, 17 Mei 2018 15:24 WIB