Jakarta (Antaranews Bali) - Penyidik Polda Metro Jaya menahan seorang netizen Arseto Suryoadji atas dugaan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo dan ujaran kebencian terhadap kegiatan salah satu agama melalui media sosial.
"Ditahan tadi (Kamis) pagi," kata Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu di Jakarta, Kamis.
Polisi menahan Arseto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap kegiatan salah satu agama melalui media sosial.
Pada hari Rabu (28-3-2018), penyidik Polda Metro Jaya menangkap Arseto di apartemen kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Arseto dinilai menyampaikan ujaran kebencian melalui akun Facebook dengan tuduhan salah satu kegiatan agama terkait komunisme.
Ketua Umum DPP Joko Mania Nusantara (Joman) Immanuel Ebenezer juga mengadukan Arseto atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial lantaran menuduh sukarelawan Jokowi menjual undangan pernikahan putri Presiden RI, Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Nasution seharga Rp25 juta.
Immanuel mengadukan Arseto berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018 dengan persangkaan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ed)