Akademisi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja, Gede Yoga Satriawibawa, S.H., M.H menyatakan judi online bertentangan dengan hukum yang ada dalam agama Hindu.
"Bukan hanya bertentangan dengan hukum dalam perspektif agama Hindu semata, tetapi juga bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di negara kita," kata Gede Yoga Satriawibawa di Singaraja, Senin.
Menurut dia, secara umum baik itu judi konvensional dan judi daring atau online bertentangan dengan nilai moralitas dan dharma. Dalam Hindu, prinsip moralitas dan etika (dharma) sangat ditekankan.
Dalam hal ini, judi sering kali dikaitkan dengan ketidakjujuran, ketidakadilan, dan perilaku yang tidak bermoral, yang semuanya bertentangan dengan dharma. Oleh karena itu, judi dianggap dapat merusak tatanan moral dan sosial.
Terkait dengan perjudian online itu, katanya, sebenarnya masalah yang sangat pelik. Pelaku perjudian online tak hanya orang dewasa, tetapi remaja dan bahkan anak pun sekarang sudah banyak yang melakukan perjudian secara online.
Namun, ketidaktahuan atas minimnya pemahaman terhadap ajaran agama menyebabkan orang yang beragama Hindu masih banyak yang melakukannya.
Dia menjelaskan judi dalam tatanan etika sesuai dengan ajaran dharma ini memang sangat bertentangan. Selain memang mengumbar hawa nafsu, juga menjadi penyebab kemelaratan.
Dalam perjudian yang mutlak adalah kemiskinan dan di beberapa kasus berujung pada keretakan dalam rumah tangga dan menjadi sumber dari tindak pidana lain seperti KDRT, pencurian, perampokan yang tentunya akan merugikan orang lain.
"Ada istilah 'dyuta' dalam konteks agama Hindu. Hal tersebut merujuk pada perjudian atau aktivitas yang berkaitan dengan taruhan. Dalam ajaran Hindu, khususnya yang terdapat dalam kitab suci seperti Manavadharmasastra, judi sangat dilarang," kata dia.
Yoga yang fokus pada kajian hukum agama Hindu ini juga mengaitkan judi dalam perspektif Hindu dengan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kalau secara hukum positif ada pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman bagi para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
Kemudian, jika merujuk secara online yakni UU ITE di mana hukuman yang diterima pelaku judi online tidak kalah berat, dalam Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga menegaskan hukuman yang berat terhadap pelakunya.
"Pada Pasal 45 ayat 3 misalnya disampaikan bahwa setiap orang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar," kata dia.
Pihaknya kemudian menegaskan umat Hindu untuk menjauhi perilaku judi apapun namanya.
"Hakikatnya bahwa praktek perjudian adalah praktek yang bertentangan dengan ajaran agama hindu dan juga hukum negara," kata Yoga.*
Baca juga: Dokter jiwa RSCM jelaskan faktor pemicu kecanduan judi online
Baca juga: Dokter jiwa RSCM jelaskan faktor pemicu kecanduan judi online