Negara, (Antaranews Bali) - Panwaslu Kabupaten Jembrana belum menangani pelanggaran berat, terkait masa kampanye Pilkada Bali di daerah tersebut.
"Ada dua pelanggaran yang sudah kami tangani, kedua-duanya kami rekomendasikan kepada institusi terkait agar ditindaklanjuti dalam wujud teguran dan pembinaan," kata Kepala Divisi Hukum Dan Penindakan Pelanggaran, Panwaslu Jembrana I Nyoman Westra, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, pelanggaran pertama yang ditangani pihaknya adalah keikutsertaan perbekel atau kepala desa saat deklarasi pasangan Wayan Koster-Cokorda Artha Ardhana Sukawati beberapa waktu lalu.
Menurutnya, setelah memanggil beberapa kepala desa, pihaknya merekomendasikan kepada Bupati I Putu Artha agar memberikan pembinaan serta teguran, sehingga peristiwa serupa tidak terulang.
Sementara, katanya, pelanggaran kedua terkait kehadiran beberapa anggota DPRD Jembrana dalam kampanye pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta tanpa mengajukan izin cuti, yang dari pemeriksaan dan kajian Panwaslu diteruskan kepada Badan Kehormatan DPRD untuk menindaklanjutinya.
"Dua pelanggaran itu masuk kategori ringan, karena tidak ditemukan unsur pidana atau pelanggaran berat lainnya. Seluruhnya adalah temuan dari kami, bukan berdasarkan laporan," katanya.
Ia berharap, selama Pilkada Bali, tidak terjadi pelanggaran berat yang pihaknya antisipasi dengan melakukan pencegahan dini.
Pencegahan dini itu, katanya, antara lain dengan berkoordinasi maupun bersurat ke institusi-institusi pemerintahan, partai politik dan tim kampanye pasangan calon terkait aturan kampanye.
"Ke Pemkab Jembrana kami juga bersurat, agar mengawasi pegawainya untuk tidak ikut kampanye pasangan calon. Sejauh ini, pencegahan dini itu efektif mencegah pelanggaran berat," katanya.(GBI)
Belum ada, pelanggaran berat pilkada di Jembrana
Senin, 19 Maret 2018 18:02 WIB