Bangli (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menginisiasi kegiatan Desa Sadar Hukum Pemilu (DSHP) di enam kabupaten/kota di Pulau Dewata yang dicanangkan di Kabupaten Bangli, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pilkada sebagai perhelatan politik lima tahunan itu.
"Kegiatan Desa Sadar Hukum Pemilu berangkat dari pemikiran karena masih banyak warga yang belum tahu bentuk-bentuk pelanggaran yang ada dalam Pilkada 2020," kata anggota sekaligus Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia saat pencanangan DSHP di Kabupaten Bangli, Kamis.
Oleh karena itu, ujar Rudia, penting bagi pengawas hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pendidikan politik disertai pemahaman atas aturan dan sanksi dalam Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan di enam kabupaten/kota di Bali yakni Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, dan Karangasem itu.
Baca juga: Bawaslu Bali: Sinkronisasi data Coklit Pilkada 2020 belum optimal
Bagi desa-desa partisipan kegiatan DSHP, kata dia, akan dilaksanakan berbagai kegiatan pendidikan politik di desa tersebut, terutama kegiatan sosialisasi pengawasan ke berbagai dusun yang ada di desa tersebut.
"Nanti kami dorong para pengawas kami di kecamatan terutama pengawas di desa untuk selalu berkoordinasi dengan perbekel (kepala desa) setempat, kepala dusun maupun tokoh-tokoh masyarakat. Tujuanya agar setiap kegiatan di wilayah tersebut bisa disisipi dengan kegiatan sosialisasi mengenai Pilkada 2020," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali ini.
Rudia menambahkan, ketika masyarakat sudah tahu aturan dan sanksi dalam pilkada, tentu mereka tidak mau terjebak oleh hal-hal yang dapat menjerumuskannya ke dalam praktik-praktik kejahatan pemilihan.
Pencanangan DSHP, kata dia, dimulai dari Kabupaten Bangli pada Kamis (27/8) ini. Ada dua desa yang menyatakan bersedia sebagai Desa Sadar Hukum Pemilu yaitu Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut dan Desa Landih, Kecamatan Bangli.
Baca juga: Bawaslu Denpasar ajak kaum wanita tolak politik uang di Pilkada 2020
Di Desa Penglumbaran kegiatan dihadiri oleh Perbekel Penglumbaran I Wayan Artawan beserta sejumlah tokoh masyarakat mulai dari kelian dusun di delapan dusun yang ada di Penglumbaran, tokoh pemuda, tokoh adat, dan masyarakat.
Kegiatan diawali dengan sosialisasi mengenai Pilkada 2020 yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Bangli Nengah Purna
Perkebel Penglumbaran Wayan Artawan dalam kesempatan tersebut menyambut baik kegiatan Desa Sadar Hukum Pemilu yang dilakukan Bawaslu Bali.
"Kami berharap dengan partisipasi ini, masyarakat kami dalam mengikuti Pilkada 2020 nanti bebas menyalurkan hak pilihnya, tanpa tekanan dan intimidas. Sehingga dapat menghasilkan pilkada yang demokratis," ucap mantan Panitia Pemilihan Kecamatan Susut itu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Purna mengatakan tugas untuk menyukseskan pilkada di Bangli tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengawas, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat secara luas, berupa kesadaran masyarakat terhadap aturan-aturan pilkada.
Baca juga: KPU Bali larang pendaftaran calon bupati diiringi gamelan baleganjur
"Ketika ada kesadaran masyarakat tentu akan mampu meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran," ujar Purna.
Di Desa Landih, kegiatan juga dihadiri oleh Perbekel Landih I Wayan Suarta, kepala dusun serta tokoh masyarakat setempat. Pencanangan Desa Landih sebagai desa sadar hukum pemilu juga diisi dengan kegiatan sosialisasi pengawasan.
Sebagai bentuk kesiapan menjadi Desa Sadar H ukum Pemilu, kegiatan diakhiri dengan Deklarasi Desa Sadar Hukum Pemilu dan Deklarasi Desa Tolak Politik Uang, SARA, hoaks, dan ujaran kebencian.
Cegah pelanggaran pilkada, Bawaslu Bali canangkan Desa Sadar Hukum Pemilu di Bangli
Kamis, 27 Agustus 2020 22:06 WIB