Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melarang pendaftaran calon bupati/wali kota untuk Pilkada Serentak 2020 di enam kabupaten/kota itu menyertakan massa pendukung atau diiringi gamelan baleganjur.
"Pada saat pendaftaran calon, tidak boleh ramai-ramai, tidak boleh bawa baleganjur. Yang boleh hadir ke KPU, masing-masing hanya penghubung (LO) yang membawa syarat administrasi dan bakal pasangan calon itu sendiri," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat mengadakan bincang-bincang dengan para awak media bertajuk Sosialisasi Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020, di Denpasar, Jumat.
Pilkada Serentak 2020 di enam kabupaten/kota di Bali akan diselenggarakan di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, dan Karangasem serta di Kota Denpasar, sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 4-6 September 2020.
Baca juga: KPU Bali tak larang sosialisasi pilkada secara tatap muka
Menurut Lidartawan, pembatasan orang yang boleh datang ke KPU kabupaten/kota untuk pendaftaran calon itu untuk memenuhi ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19, khususnya terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Kalau melibatkan banyak orang, tentu 'social dan physical distancing'-nya yang dilanggar. Selain itu, untuk detailnya lagi terkait pencalonan itu sedang diproses Peraturan KPU-nya," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.
Oleh karena dalam pendaftaran pasangan calon tidak boleh melibatkan massa, Lidartawan mewajibkan enam KPU kabupaten/kota di Bali yang menjadi penyelenggara Pilkada 2020 untuk melakukan "live streaming".
Baca juga: Bawaslu Bali: PPDP jangan sampai jadi klaster baru COVID-19
"Dengan adanya 'live streaming' menjadi terbuka untuk umum. Demikian juga teman-teman media yang mau meliput secara langsung, akan kami berikan akses tetapi tidak banyak yang bisa masuk ke ruang pendaftaran," ucapnya pada acara yang juga dihadiri enam Ketua KPU Kabupaten/Kota di Bali itu.
Terkait dengan persiapan tahap pendaftaran calon, dalam pekan ini KPU kabupaten/kota sudah melakukan sosialisasi pencalonan kepada parpol dan pemangku kepentingan terkait.
KPU kabupaten/kota selanjutnya juga akan menyiapkan "help desk" untuk membantu bakal pasangan calon yang akan mendaftar terkait persyaratan pencalonan maupun melayani pertanyaan sehingga nantinya proses pendaftaran calon bisa diterima dengan baik.