Semarapura (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung mengamankan puluhan cewek kafe yang tidak memiliki identitas.
"Penangkapan itu kami lakukan saat melakukan sidak ke sejumlah kos-kosan dan kafe di Klungkung," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung, I Komang Darma Suyasa, Senin.
Ia mengaku rahasia yang dilakukan sejak Minggu (24/7) pukul 21.00 wita hingga Senin (25/7) dini hari itu petugas awalnya melakukan sidak ke kos-kosan di jalan Kenyeri, Jalan Matahari dan Jalan Kecubung, Klungkung Kota.
Tidak puas hanya menyasar kos-kosan, kata dia petugas juga sempat mendatangi empat buah kafe yang ada di Klungkung.
Adapun, kafe yang disasar itu kata Darmasuyasa diantaranya Kafe Exsotik dan Kafe Nirmala di Banjarangkan, Kage sembilan di Jalan Diponogoro Kota dan Kafe di Jumpai, Tojan.
"Dari razia ini sebanyak 25 pelanggar berhasil diamankan petugas," ujarnya. Sebagian dari mereka adalah penghuni kos kosan dan cewek kafe.
"Mereka digaruk petugas karena tidak memiliki Kipem sesuai ketentuan. Dengan demikian mereka ini dinilai telah melanggar Perda Kependudukan," jelasnya.
Dari 25 orang yang ditangkap itu, kata dia petugas hanya memproses satu orang yakni Lio Nariko 26 asal Pelembang.
"Yang bersangkutan mengaku sebagai Karyawan PLN. Pelaku diproses Tipiring karena hanya membawa Copiyan KTP," jelasnya.
Sedangkan 24 orang pelanggar lainnya termasuk para cewek kafe mendapat pengampunan.
"Mereka hanya mendapat surat peringatan pertama dari petugas," ujarnya.
Sementara untuk Lio dikatakan telah melanggar Perda no 2 tahun 99 tentang Kependudukan.
"Pelanggaran terhadap Perda tersebut dikenakan saksi denda Rp 50 ribu," jelasnya.(*)