Gianyar (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, mengatur persaingan pasar (toko) modern dengan tradisional melalui peraturan daerah untuk menciptakan persaingan yang sehat, mengakomodasi berbagai peluang usaha, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
"Kami tidak mungkin melarang pasar atau toko modern seperti minimarket berjaringan nasional dan internasional di Kabupaten Gianyar. Karena ada desa, lurah yang berkepentingan serta membutuhkan minimarket modern, tapi ada juga desa yang kuat melarang hadirnya minimarket berjaringan nasional dan internasional," kata Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Gianyar Wayan Suamba, di Gianyar, Senin.
Menurutnya, cara Pemkab Gianyar mengatur persaingan antara pasar modern, seperti minimarket, dengan pasar tradisional dengan mengatur jumlah kuota kehadiran pasar modern dalam sebuah kecamatan.
"Dalam Perda, kami sudah atur kuotanya secara jelas, berapa jumlah pasar modern yang diizinkan dan berapa pasar tradisional di tiap kecamatan," tambah dia.
Kadis Perindag Wayan Suamba menyatakan hal itu kepada Antara terkait dengan tuntutan DPRD Gianyar agar menyetop kehadiran toko modern karena dinilai dapat mematikan toko tradisional dan toko milik masyarakat lokal seperti Delta Dewata.
Apalagi berdasarkan kajian Universitas Udayana (Unud) tahun 2013, idealnya toko modern di Kabupaten Gianyar sebanyak 100 toko, tapi kenyataannya toko modern di daerah ini sudah mencapai 154 toko. Hal ini yang membuat kalangan dewan gusar.
"Kami kaget setelah tahu toko modern yang berizin sudah mencapai 100, dan 25 dalam proses izinnya. Kami minta agar untuk sementara menyetop pemberian izin toko modern berjejaring. Kalau yang sudah berizin biarkan, tetapi 25 toko modern yang izinnya dalam proses agar ditunda dulu sambil menunggu kajian baru dari UNUD," kata Ketua DPRD Gianyar, Wayan Tagel Winarta dalam kesempatan terpisah sebelumnya.
Menurut catatan Dinas Perindag, di Kabupaten Gianyar sudah beroperasi 154 toko modern, tapi hanya 100 toko modern yang memiliki izin, sementara 54 toko tidak memiliki izin. Ada 28 toko modern Indomaret dan 16 toko Alfamart yang belum memiliki izin dari 54 toko tidak memiliki izin.
Kadis Wayan Suamba mengatakan ada positif dan negatif dengan kehadiran toko modern. Positifnya, kualitas makanan dan minuman yang dipasarkan dan dijual ke masyarakat memiliki standar kualitas. Negatifnya, salah satunya adalah mematikan usaha toko klontong milik masyarakat atau toko modern lokal asal Gianyar seperti Delta Dewata, Nirmala dan M Minimarket asal Bali. (WDY)
Pemkab Gianyar atur persaingan pasar modern dan tradisional
Senin, 22 Januari 2018 20:21 WIB