"Pembatasan jam operasi pusat perbelanjaan tersebut akan tertuang pada peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang saat ini masih dalam pembahasan," katanya saat rapat paripurna DPRD Kudus masa persidangan pertama dengan agenda jawaban bupati atas padangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD 2013 di Kudus, Jumat.
Berbagai swalayan atau toko modern, itu antara lain supermarket, hypermart, dan department store. Rencananya, kata dia, jam operasi swalayan mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
Selain membatasi jam beroperasinya pusat perbelanjaan, katanya, ranperda tersebut juga mengatur pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern.
Pembangunannya, katanya, wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional setempat. "Keberadaan usaha kecil dan usaha menengah yang ada di wilayah setempat juga harus diperhitungkan," katanya.
Pada masa mendatang, kata dia, jarak antara pasar modern atau swalayan dengan pasar tradisional juga akan menjadi pertimbangan. (LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.