Denpasar (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat hingga Selasa (6/7) ini jumlah pasien positif COVID-19 yang masih menjalani perawatan atau jumlah kasus aktif sebanyak 2.697 orang atau 5,15 persen dari total kasus yang terkonfirmasi.
"Untuk hari ini saja tercatat penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 424 orang," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa.
Dari 424 kasus baru hari ini, sebanyak 366 orang sumber penularannya melalui transmisi lokal, 54 orang pelaku perjalanan dalam negeri dan empat orang pelaku perjalanan luar negeri.
Baca juga: Satgas: Vaksinasi efektif kendalikan kasus COVID-19 di Bali
Dikutip dari laman https://infocorona.baliprov.go.id, dari 424 kasus baru pada Selasa ini yang terbanyak di Kota Denpasar (121 orang), Kabupaten Badung (91 orang), Buleleng (50 orang), Gianyar (50 orang), Tabanan (42 orang), Jembrana (22 orang), Bangli (12 orang), dan Kabupaten Klungkung (11 orang).
Selain itu juga ada 22 orang dengan domisili dari luar Bali dan tiga orang warga negara asing (WNA).
"Dengan penambahan 424 kasus baru pada hari ini, secara kumulatif jumlah kasus positif COVID-19 yang terkonfirmasi menjadi 52.323 orang. Hari ini juga dilaporkan ada 269 pasien yang sembuh sehingga jumlah pasien yang sudah sembuh secara kumulatif sebanyak 48.029 orang (91,79 persen)," ucap Dewa Indra yang juga Sekda Bali itu.
Baca juga: Satgas COVID-19 Bali ingatkan warga tak siapkan prasmanan
Terkait dengan 2.697 pasien positif COVID-19 yang masih dalam perawatan tersebut untuk masing-masing kabupaten/kota yakni dari Kabupaten Jembrana (186 orang), Tabanan (235 orang), Badung (504 orang), Kota Denpasar (916 orang), Gianyar (112 orang), dan Bangli (71 orang).
Selain itu dari Kabupaten Klungkung (38 orang), Karangasem (74 orang), dan Kabupaten Buleleng (202 orang). Ada juga 327 orang dengan domisili dari luar Bali dan 32 orang warga negara asing.
Sementara itu jumlah pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di Provinsi Bali hingga Selasa (6/7) ini secara kumulatif sebanyak 1.597 orang (3,05 persen).
Dewa Indra juga kembali menyinggung terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru DI Provinsi Bali.
Baca juga: Satgas Bali kencangkan upaya penanganan COVID-19 sikapi lonjakan kasus
Hal yang diatur antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara.
"Masyarakat kami harapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan," kata Dewa Indra.