Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali melakukan studi banding ke DPRD DKI Jakarta terkait Peraturan Daerah tentang Transportasi.
"Kami ke DPRD DKI Jakarta guna mengetahui lebih lanjut mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi," kata Ketua Rombongan Komisi III DPRD Bali Ida Bagus Gede Udiyana di konfirmasi dari Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan saat ini penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi tersebut di DKI Jakarta sudah berjalan dengan baik, sehingga dipandang perlu dari DPRD Bali mencari perbandingan di ibu kota metropolitan tersebut.
"Langkah tersebut kami lakukan mengingat Bali juga sudah semakin berkembang, dan keberadaan kendaraan juga semakin banyak, karena itu perlu adanya aturan yang lebih jelas dan dapat diimplementasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Rombongan anggota Komisi III DPRD Bali diterima anggota DPRD Jakarta Hj. Neneng Hasanah. Bimo dan Taufik dari anggota Komisi D.
Neneng Hasanah mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengatur penanganan transportasi di Jakarta, salah satunya mengatur pembelian kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha harus menyertakan bukti kepemilikan garasi yang ditandatangani oleh kelurahan setempat.
"Hal tersebut guna mengetahui kesiapan dari pemilik, bahwa mereka memiliki tempat garasi kendaraannya guna sebagai persyarakat untuk menerbitkan STNK," ujarnya.
Neneng juga mengatakan sampai saat ini perda tersebut masih tahap sosialisasi. Dalam penegakkan aturan tersebut Pemprov DKI Jakarta nantinya mendapatkan pendapatan hingga Rp60 miliar lebih, dari penindakan di jalan raya dengan menggunakan kamera pengintai (CCTV).
Ia juga menjelaskan di DKI Jakarta juga menerapkan kendaraan dengan nomor polisi genap dan ganjil. Penerapan tersebut sebagai upaya pengaturan lalu lintas setiap harinya, sehingga dapat mengurai kemacetan.
"Jadi dengan penerapan atau sistem pelat kendaraan ganjil dan genap di ruas tertentu, terbukti lebih efektif dalam mengurai kemacetan. Termasuk juga diruas jalan tertentu bagi pengendara sepeda motor di larang masuk," ujarnya.
Neneng juga memberi pertimbangan kepada anggota DPRD dan Pemprov Bali menerapkan sistem yang dilakukan di DKI Jakarta. Hal ini akan memberi efektif bagi pengendara di jalan raya.
"Bali sudah saatnya mulai berbenah dalam sistem transportasi, antara lain dengan mode publik, taksi, maupun MRT," katanya. (WDY)
DPRD Bali Studi Banding Terkait Perda Transportasi
Selasa, 10 Oktober 2017 20:19 WIB