Denpasar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengatakan pembentukan peraturan daerah mengenai moda transportasi sudah masuk badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) dan segera berproses.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bali Nyoman Suyasa usai bersitegang dengan massa aksi dari sopir pariwisata lokal Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang jumlahnya diperkirakan mencapai seribuan orang, di Denpasar, Bali, Selasa.
“Langkah pertama supaya cepat dapat penomoran sehingga kita bisa proses raperdanya menjadi perda, kami bentuk dulu anggota pansusnya sehingga bisa aksi, bulan ini harus bisa mulai,” kata dia.
Suyasa mengaku siap jika pimpinan DPRD Bali menugaskannya sebagai ketua pansus, dan akan bergerak secepatnya usai ditantang sopir pariwisata lokal agar menyelesaikan perda dalam 6 bulan atau mundur dari jabatan.
“Iya saya kira tadi kan sudah tegang di sana, agak tinggi tensinya, kalau kami diberi jangka waktu ya kami siap tapi kalau terlalu pendek agak riskan juga, kami minimal 3-6 bulan,” ujarnya.
Menurut dia, untuk menyelesaikan peraturan daerah tersebut cukup rumit karena melibatkan banyak hal seperti penentuan sanksi dan tarif.
Baca juga: DPRD Bali janji sampaikan langsung aspirasi sopir konvensional ke polda
Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa menambahkan permintaan dewan agar perwakilan sopir pariwisata lokal terlibat dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.
Menurut dia, yang terpenting menentukan tarif yang tepat sehingga persaingan dengan transportasi online terjaga dengan sehat.
“Biar tidak salah memutuskan tarif sepihak, harus mendapatkan masukan masing-masing paguyuban karena ada online dan konvensional jadi masing-masing harus memberikan masukan untuk ditetapkan di perda,” ujar Disel.
Ia menjelaskan yang menyebabkan keributan antara massa aksi dengan dewan adalah situasi diskusi yang kurang kondusif, di mana saat dewan menjelaskan para sopir pariwisata terus berbicara sehingga kedua pihak memanas.
Meski demikian, penyampaian aspirasi berjalan lancar dan DPRD Bali memastikan setelah Gubernur Bali dilantik maka perda akan menjadi prioritas dan selesai dalam 6 bulan tanpa perlu saling mengancam.
Baca juga: DPRD Bali setuju perlunya standarisasi bagi sopir pariwisata dari luar