Mangupura (Antara Bali) - Kepala Inspektorat Kabupaten Badung, Bali, Ni Luh Suryaniti mengaku telah melaporkan hasil pemeriksaan temuan surat keputusan (SK) mutasi Pegawai Negeri Sipil yang dipalsukan kepada Bupati I Nyoman Giri Prasta.
"Semua SK mutasi yang ditemukan palsu sudah kami laporkan kepada Bupati dan kami menunggu arahan selanjutnya," ujar Suryaniti di Mangupura, Senin.
Saat ditanya isi laporan kepada Bupati itu, pihaknya memilih tidak memberikan keterangan kepada media, setelah memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan SK Mutasi bodong tersebut.
"Silahkan teman-teman menanyakan hal ini ke bapak bupati, semuanya sudah saya laporkan," katanya. Terkait pemeriksaan empat pegawai lainnya yang juga menerima SK Mutasi PNS palsu, Suryaniti menyatakan menunggu intruksi dari bupati, termasuk tindak lanjut penegakan sanksi melalui Tim Penegakan Disiplin Pegawai.
Kelima PNS penerima SK mutasi palsu masih bertugas di masing-masing SKPD di Badung yakni dua orang di Sekretariat DPRD dan UPT Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kecamatan Kuta, dan seorang di Dinas Sosial.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya mengatakan, pihaknya telah membuat surat dan mengirimkannya kepada PNS yang menerima SK mutasi palsu itu, agar kembali bertugas pada perangkat daerah semula.
"Hari ini sudah saya kirim surat kepada yang menerika SK mutasi palsu agar bertugas pada perangkat daerah sebelumnya," ujar Wijaya.
Sebelumnya lima PNS dengan SK mutasi bodong ke Badan Pendapatan Daerah dan Pesedahan Agung telah dikembalikan ke instansi semula, begitu terungkap adanya SK Mutasi palsu.
Yang menjadi sorotan karena total SK mutasi palsu ditemukan sebanyak 10 SK, di mana empat SK palsu itu menggunakan nomor yang sama yakni SK Nomor 3601/03/HK/2017 untuk Ni Made Wiwik Pratiwi dari UPT Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kecamatan Kuta pindah ke Sekretariat DPRD.
Kemudian, SK atas nama I Gede Wawan Suryawan dari Camat Petang pindah ke Sekretariat DPRD dengan Nomor SK yang sama dipegang Ni Made Wiwik.
Selain itu, dua SK yang baru terungkap atas nama I Ketut Windra yang awalnya bertugas di Kantor Camat Petang pindah tugas ke UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Kuta serta SK yang sama dengan Widra atas nama I Made Suada dari Kantor Camat Abiansemal dengan mutasi ke UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Kuta. (WDY)
Inspektorat Badung Laporkan SK Mutasi Palsu Kepada Bupati
Senin, 18 September 2017 20:38 WIB