Singaraja, (Antara Bali) - Sebanyak 52 narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja, Bali menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-72 Proklamasi Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas II-B Singaraja, Edi Cahyono di Singaraja, Kamis, menjelaskan, sebanyak 52 narapidana yang menerima remisi yakni masing-masing sebanyak lima narapidana langsung bebas.
Sedangkan, untuk 47 narapidana lainnya menerima potongan masa hukuman sesuai dengan ketentuan dan sikap narapidana saat menjalani hukuman.
Ada banyak persyaratan dan pertimbangan dalam mengusulkan narapidana yang akan mendapatkan remisi. Kegiatan narapidana, ketaatan dan interaksinya setiap hari di Lapas menjadi pertimbangan utama untuk pengajuan narapidana yang akan mendapatkan remisi.
“Pertimbangan dan persyaratannya banyak untuk mengajukan seorang narapidana bisa mendapatkan remisi,†jelasnya.
Berbagai upaya dilakukan Lapas khususnya Lapas Kelas IIB Singaraja umtuk menjadikan para WBP ataupun penghuni Lapas bisa diterima dengan baik dan berkelakuan baik di masyarakat nantinya setelah bebas.
Salah satunya adalah pembimbingan agama yang terus dilakuan di dalam Lapas sesuai dengan keyakinan para narapidana. Selain itu, pihak Lapas Kelas IIB Singaraja membekali para WBP keterampilan.
“Pembimbingan agama dan keterampilan terus kita lakukan. Untuk keterampilan, ada tiga paket keterampilan dari BLK Buleleng yaitu perbaikan elektronik, menjahit, dan penyambungan alat-alat elektronik,†ujar Edi Cahyono. (bgs)