Singaraja (ANTARA) - Sebanyak 133 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Republik Indonesia (RI) di Lapas Kelas II B Singaraja, Senin.
Dari 133 napi yang mendapat remisi umum itu tercatat 48 orang mendapat remisi selama satu bulan, 23 orang mendapat remisi dua bulan, 38 orang mendapat remisi tiga bulan, 19 orang mendapat remisi empat bulan, dan lima orang napi yang mendapat remisi umum selama lima bulan.
Kepala Lapas Kelas II B Singaraja, Mut Zaini, A.Md.IP., S.Sos., M.Si mengatakan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. "Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi atas pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, disiplin, produktif, dan dinamis," katanya.
Mut Zaini mengaku remisi menjadi salah satu program yang kini ditekankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain sebagai apresiasi, pemberian remisi juga dinilai sebagai salah satu solusi pengurangan beban warga binaan di lapas yang kini jumlahnya telah melebihi kapasitas.
"Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggar hukumnya, tetapi perilaku mereka selama menjalani masa pidana. Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik," ujar Mut Zaini.
Baca juga: 1.671 narapidana di Bali dapat remisi Hari Kemerdekaan ke-75
Disinggung adanya narapidana yang mendapat remisi langsung bebas, Mut Zaini menerangkan bahwa ada satu narapidana yang mendapatkan Remisi umum II yang apabila dikurangkan remisinya maka yang bersangkutan bebas langsung.
"Untuk saat ini yang mendapatkan Remisi umum II masih menjalani subsider pengganti denda, maka yang bersangkutan harus menyelesaikan subsidernya selama empat bulan, perlu diketahui narapidana yang mendapatkan Remisi umum II merupakan narapidana dengan kasus narkoba," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG mengatakan, kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan kemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas II B Singaraja.
"Oleh karena itu, pada hari kemerdekaan ini, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa tahanan (Remisi) bagi narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat ditentukan," katanya.
Baca juga: Tiga tahanan korupsi di Bali tidak terima remisi HUT RI
Terkait remisi yang diberikan, ia berharap kepada narapidana harus bersyukur, karena remisi yang diberikan ini khususnya yang sudah bebas bisa kembali ke masyarakat dan bisa beraktivitas seperti masyarakat biasa.
"Kegiatan-kegiatan yang ada di Lapas Kelas II B Singaraja sangat baik sekali, pembinaan yang berikan bagi penghuni lapas sama seperti para penghuni lapas berada di masyarakat, mereka bisa beraktivitas dan juga berkreativitas sesuai dengan kemampuan masing-masing penghuni Lapas Kelas II B Singaraja," kata Sutjidra.
Sementara di Kantor Bupati Buleleng digelar upacara peringatan HUT Ke-75 Republik Indonesia (RI) dengan jumlah yang terbatas untuk mengedepankan penerapan protokol kesehatan.
"Hingga saat ini di berbagai belahan dunia masih dalam upaya penanganan COVID-19. Bertepatan dengan hal tersebut, sebagai masyarakat Indonesia harus tetap memiliki semangat yang tertanam dalam diri untuk menyambut HUT Ke-75 kemerdekaan RI ini. Jasa para pahlawan yang telah mendahului harus tetap dihargai, namun kita lakukan penerapan protokol kesehatan pada upacara kali ini," kata Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana yang bertindak sebagai inspektur upacara.