"Diharapkan dengan perlindungan tersebut, mereka dapat lebih maksimal lagi dalam melaksanakan tugasnya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar, Bali, Novias Dewo ketika menyerahkan kartu peserta kepada pendamping PKH di Kabupaten Tabanan, Jumat.
Novias tidak memungkiri, masih terdapat beberapa kendala dalam proses penghimpunan peserta dari kalangan pendamping PKH.
"Mungkin perlunya sosialisasi intensif, karena tanpa masyarakat tahu tentang manfaatnya juga menjadi kendala. Maka selanjutnya kami akan terus melakukan sosialisasi, pendekatan kepada dinas-dinas terkait, tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, BPJS ketenagakerjaan Denpasar menyerahkan kartu jaminan sosial kepada 31 orang pendamping PKH, operator (3) dan koordinator (1) yang mengikuti tiga program meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Iuran atau premi kepesertaan para tenaga PKH tersebut, lanjut dia, dibayaran oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
"Kementerian Sosial menganggarkan kemudian membayarkan preminya, sehingga mereka bisa terlindungi pada saat melaksanakan tugas negara," ucapnya.
Dia menjelaskan 35 orang penerima kartu kepesertaan itu merupakan sebagian dari tenaga pendamping PKH yang bertugas di Kabupaten Tabanan.
Novias mengharapkan pada masa mendatang melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi Bali, dan Dinas Sosial Kabupaten Tabanan, seluruh tenaga pendamping PKH terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Tabanan, Ni Made Murjani dalam kesempatan yang sama mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu, utamanya untuk memberikan jaminan sosial kepada para tenaga pendamping dan operator PKH.
"PKH di lapangan memang bekerja dari pagi sampai sore, mereka berisiko dengan medan yang luar biasa, karena Rumah Tangga Miskin (RTM) kami tersebar di 10 Kecamatan, di 133 desa di seluruh Tabanan. Mudah-mudahan dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan bisa melindungi keselamatan mereka," ucapnya.
Terkait kepesertaan di Tabanan, Murjani mengaku masih ada sekitar 103 tenaga pendamping PKH yang belum terlindungi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya menargetkan seluruh tenaga pendamping diproyeksikan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dalam menjalankan tugas.
"Kami juga masih memiliki 103 tenaga sosial yang ada di lapangan, nanti akan kami persiapkan untuk ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.(Dwa)