Denpasar (Antaranews Bali) - BPJS Ketenagakerjaan Denpasar, Bali, menguatkan kerja sama multipihak untuk menjangkau para pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) sehingga mereka terlindungi dalam jaminan sosial.
"Potensi pekerja BPU sangat besar untuk digarap tetapi tantangannya juga cukup besar karena tidak bisa diterapkan dengan regulasi," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Novias Dewo di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, kondisi itu berbeda dengan tenaga kerja penerima upah (PU) atau formal yang apat diterapkan dengan menggunakan regulasi kepada pemberi kerja atau badan usaha agar mereka mematuhi peraturan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial.
Untuk itu salah satu cara yang bisa dimanfaatkan dengan menggandeng sejumlah pihak mulai dari pemerintah pusat hingga desa, perusahaan besar yang memiliki dana sosial, dan perbankan.
Pemerintah kabupaten/kota, kata dia, dapat mengalokasikan dana khusus untuk membayarkan iuran kepada pekerja informal.
Pemerintah desa melalui lembaga perkreditan desa juga dapat mengalokasikan dana kepedulian sosial kepada masyarakat yang bekerja sektor informal untuk membayarkan iuran.
Kalangan perbankan atau perusahaan besar juga dapat mengalokasikan dana tanggung jawab sosial untuk membayar iuran pekerja informal.
Pekerja informal, kata dia, merupakan pekerja yang rentan mengalami masalah sosial karena tidak memiliki jumlah penghasilan tetap.
Mereka di antaranya sopir, tukang ojek termasuk ojek dalam jaringan, pedagang kecil, nelayan, tukang parkir, buruh lepas dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Pihaknya termasuk melibatkan agen penggerak jaminan sosial atau perisai, juga menyasar pasar tradisional untuk menggaet lebih banyak peserta terlindungi jaminan sosial.
Novias mengaku akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pekerja informal agar mereka semakin paham dan sadar manfaat jaminan sosial tenaga kerja itu.
Ia menuturkan dengan premi minimum sebesar Rp16.800 per bulan, pekerja informal sudah terdaftar minimal dalam dua program yakni kecelakaan kerja dan kematian.
Apabila pekerja BPU itu mengalami kecelakaan kerja, maka biaya perawatan akan ditanggung sepenuhnya hingga sembuh dan diberikan santunan pengganti penghasilan karena tidak mampu bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan apabila pekerja BPU meninggal dunia dalam hubungan pekerjaan, ahli waris akan diberikan santunan 48 dikali gaji yang dilaporkan per bulan dan apabila meninggal di luar hubungan kerja, ahli waris mendapatkan santunan kematian Rp24 juta.
"Semua harus disiapkan jika muncul risiko minimal ada jaminan yang diandalkan," katanya.
Sementara itu terkait kepesertaan tenaga kerja BPU hingga Juni 2018, BPJS Ketenagakerjaan Denpasar mencatat sebanyak 15.572 orang sudah terdaftar dari target tahun ini mencapai 18.577 orang di wilayah kerja Denpasar, Buleleng, Jembrana, Tabanan dan Badung. (*)
Garap pekerja informal, BPJSTK Denpasar gandeng multipihak
Kamis, 16 Agustus 2018 10:10 WIB