Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagkerjaan/BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) menggandeng Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat beserta kejaksaan negeri se-NTB untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerjanya.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno di Denpasar, Rabu, mengatakan kerja sama dengan pihak Kejaksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari kegiatan penegakan hukum agar tenaga kerja bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapannya, bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Selanjutnya, kata Kuncoro, dapat dipastikan seluruh pekerja di wilayah Banuspa baik perusahaan swasta, non-ASN, dan perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk program pengawasan terpadu pada 2023 ini, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga mekanisme kerja. Tujuannya untuk mewujudkan rendahnya piutang, rendahnya PDS (perusahaan daftar sebagian), dan rendahnya PWBD (perusahaan wajib belum daftar).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar bayarkan klaim Rp342 miliar sampai Agustus 2023
Tiga mekanisme atau strategi itu berupa soft, medium, dan normal. Strategi soft berlaku untuk pemberi kerja atau badan usaha (PKBU).
Langkah yang dilakukan untuk strategi soft adalah memaksimalkan proses preventif, edukasi, dan validitas data (upah dan tenaga kerja).
Sedangkan untuk strategi medium, diberlakukan bagi badan usaha terdampak tetapi masih memiliki kemampuan finansial.
"Pada strategi medium ini kami memastikan validitas data upah dan tenaga kerja. Jika sudah dilakukan proses internal secara maksimal, kami akan menyerahkan ke instansi berwenang," ujarnya.
Kuncoro menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi, penguatan substansi bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar fokuskan sosialisasi kepada pekerja rentan
"Harapannya, dengan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi NTB ini dapat menjadikan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai alat perlindungan pekerja sehingga pekerja merasa aman dan dapat meningkatkan produktivitasnya," ucapnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nanang Ibrahim Soleh berharap kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi NTB beserta kejaksaan negeri se-NTB sebagai mitra dapat lebih intensif di kemudian hari.
"Kejaksaan Tinggi NTB mendukung penuh perlindungan untuk seluruh masyarakat pekerja di wilayah NTB dan kami berharap dengan adanya audiensi ini semakin mempererat kerja sama kami sebagai mitra," ucap Ibrahim dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya ingin berkontribusi dan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.