Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar mengharapkan semua tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah yang tidak berstatus aparatur sipil negara agar sudah mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2020.
"Sosialisasi sudah disampaikan, komunikasi dengan pemerintah daerah sudah disampaikan, tinggal kebijakan pemerintah daerah saja seperti apa," kata Kepala BP Jamsostek Cabang Bali-Denpasar Mohamad Irfan di Denpasar, Selasa.
Dari sejumlah kabupaten/kota di Bali yang menjadi kewenangannya, ada dua pemerintah kabupaten yakni Tabanan dan Badung, yang tenaga non-ASN atau PNSnya belum mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pemerintah Provinsi Bali sudah, Kota Denpasar sudah, Jembrana sudah, dan Buleleng mulai 2020 sudah dianggarkan. Yang belum itu, Tabanan dan Badung," ucapnya.
Pihaknya sangat berharap Pemerintah Kabupaten Badung dan Tabanan mulai 2020 bisa menganggarkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga non-ASN-nya.
Menurut Irfan, non-ASN wajib terlindungi dan menjadi peserta, yakni tiga dari empat program BP Jamsostek yaitu program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Di tingkat provinsi misalnya, biaya ditanggung APBD provinsi.
Untuk itu, badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan ini terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait manfaat yang diterima termasuk bila ada perubahan regulasi dan peningkatan manfaat yang diterima peserta.
"Kami juga menyosialisasikan terkait tata cara atau prosedurklaim. Harapannya, ketika ada risiko, teman-teman di instansi sudah tahu apa yang harus dilakukan," ujarnya.
Irfan pun memastikan sampai saat ini kasus yang terjadi di lapangan sudah terbayarkan. Ke depannya sosialisasi ini akan terus diagendakan denagn menyasar ke guru maupun sektor atau komonitas lainnya.
Sementara itu, sebelumnya Kabid Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Bali I Komang Mastika mengatakan tenaga kerja non-ASN wajib menjadi peserta mengacu UU BPJS Ketenagakerjaan.
"Tenaga kerja wajib tercover BP Jamsostek dengan formulasi pembiayaan dari sebagian anggaran daerah dan bersangkutan dengan basic gaji sesuai UMK sehingga mereka tetap tercover," ucapnya.
Melalui sosialisasi yang telah dilaksanakan BP Jamsostek, pihaknya berharap tenaga kerja yang dimanfaatkan jasanya sudah diperhatikan pemerintah daerah. Sampai saat ini ada kurang lebih 7.200-an tenaga kerja non-ASN seluruh Bali.
BP Jamsostek wajibkan semua tenaga kerja non-ASN di Bali terlindungi
Selasa, 17 Desember 2019 21:06 WIB