Negara (Antara Bali) - Ratusan bidang tanah seperti Sekolah Dasar, Puskesmas dan perkantoran yang merupakan aset Pemkab Jembrana belum bersertifikat.
"Setiap tahun kami berusaha membuat sertifikat untuk tanah-tanah tersebut, tapi tidak bisa sekaligus sehingga dilakukan bertahap. Setiap tahun, jumlah aset tanah yang belum bersertifikat terus berkurang," kata Sekretaris Daerah Jembrana I Made Sudiada, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan data tahun 2017 terdapat 577 bidang tanah aset Pemkab Jembrana yang tersebar di lima kecamatan, yang 151 bidang diantaranya belum bersertifikat.
Untuk mengurus sertifikat tanah tersebut, menurutnya, dilakukan Bidang Pemerintahan Setda Jembrana, yang setiap tahun mengajukan pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jembrana Edy Sudarso mengatakan, total aset yang belum memiliki sertifikat seluas 324.252 meter persegi yang ditargetkan tahun ini beberapa diantaranya sudah bersertifikat.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mengurus sertifikat tanah untuk Gedung Kesenian Bung Karno, Kantor Dinas Pendapatan, Dinas Kelautan dan Dinas Lingkungan Hidup dengan total 38 bidang.
Ia mengatakan, untuk mengurus sertifikat aset butuh proses, karena harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap aset yang diajukan ke BPN.
"Sebab ada aset yang dalam catatan kami belum memiliki sertifikat, ternyata saat dicek ke BPN aset tersebut tercata sudah bersertifikat," katanya.
Beberapa aset yang di catatan invetaris Pemkab Jembrana belum bersertifikat tapi BPN tercatat sudah bersertifikat antara lain tanah SD di Desa Berangbang, Kantor Camat Pekutatan dan GOR Pekutatan.
Dari pengecekan, menurutnya, aset-aset tersebut sebelumnya milik Pemerintah Provinsi Bali, sehingga untuk menjadi aset Pemkab Jembrana pihaknya harus koordinasi dulu dengan pemerintah provinsi.(GBI)