Denpasar (Antara Bali) - Bupati Badung Anak Agung Gde Agung mengklaim mayoritas aset daerah di kabupaten itu sudah bersertifikat sehingga diyakini ke depannya tidak akan menyumbang "catatan" opini yang kurang baik dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Sebagian besar aset sudah bersertifikat dan sudah ada tanda bukti haknya. Untuk sebagian yang belum karena tidak sepenuhnya kewenangan kami, tetapi kewenangan Badan Pertanahan Nasional," katanya usai mengikuti rapat koordinasi implikasi penerapan UU Desa No 6 Tahun 2014, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, hingga saat ini sudah 335 aset Badung yang bersertifikat dan sebagian aset berbentuk tanah. Meskipun masih ada yang belum dilengkapi sertifikat, pihaknya sudah membuat MoU atau nota kesepahaman dengan BPN untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.
Ia tidak memungkiri nilai aset Pemkab Badung jumlahnya total mencapai Rp4,2 triliun, tetapi tidak sejumlah itu yang bermasalah seperti halnya disampaikan kalangan DPRD Badung yang menyampaikan "turun kelasnya" hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Badung tahun anggaran 2013 dari Wajar Tanpa Pengecualian menjadi Tidak Wajar karena persoalan sejumlah aset.
"Yang jelas tidak ada kerugian negara, dan opini BPK yang diraih itu masih di atas disclaimer," tegasnya.
Gde Agung juga mengatakan pihaknya bahkan sudah menindaklanjuti catatan BPK ketika masih dalam bentuk Naskah Hasil Pemeriksaaan (NHP) atau sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh BPK. "Dengan ditindaklanjuti, maka tidak sampai terjadi kerugian negara," ucapnya.
Saat ini, tambah dia, tinggal menindaklanjuti 14 butir yang menjadi catatan BPK secara administratif karena tindak lanjut pengembalian sesungguhnya sudah dilakukan saat masih berbentuk NHP. (M038)