Singaraja (Antara Bali) - Kantor Imigrasi Kelas II-B Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali memperketat permohonan kepengurusan paspor bagi tenaga kerja indonesia (TKI) mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang di luar negeri.
Kepala Imigrasi Singaraja, Victor Manurung, di Kota Singaraja, Senin, mengatakan, pihaknya lebih awal menggelar sosialisasi pencegahan permohonan paspor TKI non prosedural melibatkan berbagai instansi dari tiga kabupaten yakni Buleleng, Jembrana dan Karangasem.
Ia mengatakan, berdasarkan pantauan dan juga bersumber data imigrasi memang belum diketemukan kasus semacam itu di tiga kabupaten yang menjadi cakupan tugas Kantor Imigrasi Buleleng.
"Tapi yang jelas menurut saya, pasti ada. Hanya saja, masyarakat tidak melapor ke kami dan kedepan kami akan perketat pemantauan dan pencegahan," ujar Victor Manurung
Tujuan utama kegiatan itu yakni mengantisipasi TKI mendapatkan perlakuan tak sewajarnya atau bahkan menjadi korban perdagangan manusia ke luar negeri.
Manurung juga mengungkapkan, Imigrasi Singaraja memperketat penerbitan paspor melalui mekanisme yang selektif untuk bisa menghindari paspor yang disalah gunakan oleh para pemegangnya.
"Harapan kami dengan sosialisasi ini masyarakat bisa memahami Imigrasi Singaraja ketat dalam hal untuk penerbitan paspor dan bukan semata-mata karena ada sesuatu," tutur dia.
Dikatakan pula, catatan Imigrasi Singaraja pada 2017 yakni sebanyak 20 pemohon paspor ditunda penerbitannya karena terbukti tanpa melalui mekanisme yang benar dengan tidak mampu menunjukan rekomendasi. (WDY)