Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, memberikan kemudahan ke pemohon yang membuat paspor untuk jamaah haji di tiga wilayah kerja yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.
"Kami berikan kebebasan dari pendaftaran daring (online)," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan calon jamaah haji bisa langsung datang ke kantor imigrasi untuk mengurus kelengkapan dokumen administrasi yang sama dengan pemohon paspor secara umum. Bedanya, masyarakat umum harus mendaftar melalui aplikasi daring, M-Paspor.
Pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memberikan informasi terbaru bagi pemohon yang sudah dan yang belum melakukan proses pembuatan paspor.
Ia mengingatkan apabila pemohon hanya memiliki satu kata dalam namanya, maka, pemohon wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman paspor. Sedangkan, untuk perjalanan haji, nama jamaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.
Baca juga: Imigrasi buka perwakilan di mall pelayanan publik Jembrana
Untuk pengajuan terbaru, terdapat 43 jamaah haji yang mengajukan permohonan paspor yang meliputi 30 permohonan paspor baru dan 13 permohonan penggantian paspor untuk kebutuhan musim haji 2025.
Pihaknya telah menyelesaikan permohonan paspor kepada calon jamaah haji di wilayah kerjanya sebanyak 163 paspor.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Singaraja selama 2023, kantor yang berdiri di Kabupaten Buleleng itu menerbitkan 12.490 paspor, termasuk 703 paspor elektronik.
Pihaknya juga melaksanakan pembatalan permohonan paspor sebanyak 366 untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Sedangkan selama periode Januari-September 2024 sudah ada 12.893 paspor yang sudah diterbitkan.
Baca juga: Imigrasi Singaraja amankan sembilan WNA langgar izin tinggal
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menambahkan layanan paspor perlu diberikan optimal termasuk para pemohon untuk kebutuhan haji.
Pihaknya juga mengapresiasi sinergi yang baik antara Kantor Imigrasi dengan Kantor Kementerian Agama sehingga pelayanan paspor bagi calon jamaah haji dapat berjalan mulus dan diharapkan berjalan berkelanjutan.