"Senin (17/7) siang ada Rapat Pimpinan DPR, tentunya mengagendakan di dalam Rapat Badan Musyawarah untuk dibacakan Perppu di dalam Sidang Paripurna DPR," kata Wakli Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Agus menjelaskan setelah Perppu dibacakan dalam Rapat Paripurna, maka sudah resmi masuk ke DPR dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan dengan waktu satu kali masa sidang berikutnya.
Menurut dia sebentar lagi DPR akan reses sehingga pada masa sidang berikutnya DPR harus memproses dan memberikan jawaban terkait Perppu tersebut.
"Apabila Perppu itu diterima, langsung menjadi undang-undang. Namun apabila ditolak, tentu kembali pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Ormas," ujarnya.