Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengingatkan kepala SMAN/SMKN menjauhi praktik pungutan liar, dan suap khususnya pada penerimaan siswa baru.
"Saya ingatkan jangan sampai ada suap-menyuap dalam penerimaan siswa baru," kata Sudikerta saat memberikan pengarahan pencegahan pungutan liar (pungli) di lingkungan satuan pendidikan tingkat menengah dan khusus se-Provinsi Bali, di Denpasar, Kamis.
Dia tidak menginginkan ada kepala sekolah yang menjadi pesakitan karena ketahuan melakukan pungli. Oleh karena itu, agar tak terseret kasus pungli, dia minta sekolah-sekolah menerima siswa baru sesuai dana tampung.
Di sisi lain, sejalan dengan pengelolaan SMA/SMK yang saat ini berada di bawah kewenangan Pemprov Bali, Sudikerta mengingatkan sejumlah hal untuk diindahkan oleh para kepala sekolah seperti budgeting anggaran, tata kelola administrasi, pengelolaan keuangan dan pemanfaatan sumber daya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Bali yang juga selaku Wakil Ketua Saber Pungli Provinsi Bali Ketut Teneng menyampaikan keprihatinan atas banyaknya laporan yang masuk terkait dugaan pungli di lingkungan pendidikan.
Dari tujuh area yang menjadi pantauan pengawasan Satgas Saber Pungli, laporan masyarakat didominasi oleh keluhan terkait pungutan sekolah.
"Pengaduan di lingkup pendidikan mencapai 23,3 persen, disusul lingkup pelayanan publik sebanyak 22 persen," ujarnya.
Menurut Teneng, kondisi ini menimbulkan kerisauan dan Satgas Saber Pungli telah mengambil sejumlah langkah. "Kami telah melakukan sejumlah langkah antara lain berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum," ucapnya.
Pihaknya juga tidak menginginkan ada kepala sekolah atau tenaga pendidik tertangkap oleh Tim Saber Pungli karena melakukan pungutan yang tak sesuai ketentuan. Terlebih, saat ini pengelolaan SMAN/SMKN se-Bali telah berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Untuk mencegah pungli, Teneng minta para kepala sekolah memperhatikan empat kaidah antara lain mengikuti aturan tata kelola administrasi keuangan, transparan dan senantiasa berpedoman pada sistem pengendalian.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan bahwa praktik pungli di lingkup pendidikan belakangan ini sudah jauh berkurang. Hal itu tak terlepas dari makin ketatnya pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI.
"Sekarang dengan adanya Satgas Saber Pungli, saya harap kondisinya akan semakin membaik," ujarnya.
Meskipun demikian, Umar juga mengingatkan agar hal tersebut tak membuat kepala sekolah takut untuk melaksanakan ide kreatif dan inovatif yang bermanfaat bagi kemajuan sekolah. "Tetaplah bekerja, jangan takut dan cemas berlebihan. Ambil keputusan dengan cara yang benar," ucap Umar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya mengingatkan para guru yang mengemban tugas mulia jangan sampai terseret melakukan tindakan pungli yang berujung pada ranah hukum.
"Sebagai aparat penegak hukum, saya merasa sedih kalau nantinya harus menangani kasus yang melibatkan pada pahlawan tanpa tanda jasa," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan kalau pihak kepolisian tak akan asal tangkap dalam menindaklanjuti laporan dari terkait dugaan pungli.
Sedangkan Irwan Setiawan dari Kejati Bali menerangkan bahwa dalam penanganan sebuah kasus, pihaknya akan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Terkait dengan upaya pemberantasan pungli di lingkup pendidikan, Kejati Bali siap memberi pendapat hukum bagi kepala sekolah yang masih kebingungan menafsirkan sejumlah aturan. (WDY)