Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta Tim Sapu Bersih Pungutan Liar di daerah itu memfokuskan upaya penyelesaian persoalan pungutan liar untuk mencegah terjadinya angkutan kelebihan muatan yang melintas ke Pulau Dewata.
"Saya minta satu itu (urusan kelebihan muat-red) dululah, supaya Saber Pungli itu berwibawa. Coba selesaikan satu itu dulu," kata Pastika pada acara Pengarahan Gubernur Bali terkait upaya pencegahan pungli di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, persoalan truk kelebihan muat masih bisa bebas melintas hingga ke Bali karena masih adanya aturan yang tidak jelas. Dari Jawa, truk bisa lewat sepanjang jalan, bahkan hingga naik di atas kapal feri menyeberangi Selat Bali.
Kondisi tersebut, lanjut Pastika, tentu sangat berbahaya. Dia mencontohkan kalau satu truk kelebihan muatan sampai 10 ton, dan dalam satu kapal terdapat 35 truk, berarti kelebihan muatan di dalam satu kapal feri mencapai 350 ton.
"Kalau itu tenggelam, yang tanggung jawab siapa," ucapnya, mempertanyakan.
Selain itu, tambah Pastika, ketika truk kelebihan muatan melintasi Bali juga berdampak menyebabkan kerusakan jalan, kemacetan lalu lintas hingga potensi terjadi kecelakaan.
"Saya juga sudah berulangkali komplain ke Dirjen Perhubungan Darat, bisa `nggak ditertibkan mulai dari Jawa," ujar mantan Kapolda Bali itu.
Oleh karena itu, Tim Saber Pungli diharapkan dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga Tim Saber Pungli di Jawa Timur untuk mengatasi persoalan ini karena sangat menyangkut nyawa manusia.
"Ini penyebabnya gara-gara pungli Rp50 ribu itu. Coba tanya sopir, mereka sudah siap dengan uang itu sepanjang jalan dari Jawa ke Bali, bahkan dimasukkan sebagai `cost` atau biaya perjalanan, sudah dihitung oleh bosnya," kata Pastika.
Pihaknya akan sangat salut, kalau Tim Saber Pungli dapat menyelesaikan persoalan pungli tersebut sehingga ancaman kecelakaan yang ditimbulkan akibat kelebihan muatan dapat dicegah.
Sementara itu Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Bali sekaligus Irwasda Polda Bali Kombes Pol Drs Suradiana mengatakan praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.
Hingga saat ini, dari sembilan kabupaten/kota di Bali sudah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 25 kasus. Dia mengakui jumlah tersebut memang relatif kecil dibandingkan dengan jumlah pengaduan masyarakat sebanyak 77, dan sudah ditindaklanjuti sebanyak 25 pengaduan masyarakat.
Ia berharap semakin kecil jumlah OTT di Bali, menandakan semakin tinggi kesadaran aparatur dan masyarakat akan bahayanya praktik pungli, apalagi kegiatan tim UPP Provinsi dan Kabupaten/Kota telah didukung oleh anggaran untuk meningkatkan kinerja mereka. (WDY)