Mangupura (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengkritisi berbagai peraturan daerah dan peraturan bupati di Kabupaten Badung yang belum mendapat klarifikasi dari pihaknya.
"Ternyata masih banyak peraturan daerah dan peraturan bupati yang belum mendapat tanda klarifikasi dari Gubernur Bali. Dari tahun 2010 sampai tahun 2015 terdapat 67 perda dan 419 perbup. Jadi selama ini apa dasar Saudara bekerja?," tanya Pastika saat memberikan pengarahan kepada pejabat eselon di Pemkab Badung, di Mangupura, Senin.
Mantan Kapolda Bali itu kemudian meminta untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi terhadap perda dan perbup yang belum mendapat klarifikasi Gubernur Bali tersebut sehingga ke depannya para staf yang bekerja memiliki dasar hukum yang kuat.
"Jangan sampai staf itu bekerja tanpa menggunakan dasar hukum yang benar dan tidak mengikuti prosedur yang ada, kasihan mereka," ujarnya.
Pastika juga menyoroti keberadaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Badung, yang sampai saat ini belum memiliki "Standard Operating Procedure (SOP).
"Di sini dilaporkan belum adanya SOP penegakan perda, SOP ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, SOP pengamanan unjuk rasa dan kerusuhan, SOP pengawalan pejabat, SOP pelaksanaan tempat- tempat tertib, saya minta tolong ini segera diselesaikan," ujar Pastika.
Selanjutnya, dia menginstruksikan agar SOP tersebut segera dirancang sehingga mampu mengamankan dan menertibkan keberadaan dari 220 toko modern dan 246 titik reklame yang belum memiliki izin yang tersebar di wilayah Kabupaten Badung.
"Ke depannya saya harap ini segera diteruskan untuk diselesaikan, selesaikan itu dan jangan dibiarkan karena itu sangat penting mumpung semuanya belum menjadi besar, saya minta semuanya peka dan bekerja keras," katanya.
Di sisi lain, Pemkab Badung juga diminta segera menerapkan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) online penuh di seluruh hotel dan restoran yang ada di wilayahnya. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan yang diperoleh dengan lebih cepat.
"Saya minta Kadispenda untuk segera menerapkan itu dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan sehingga mampu untuk lebih mensejahterakan masyarakat," kata Pastika yang dalam kesempatan tersebut juga turut didampingi oleh Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara itu Penjabat Bupati Badung Nyoman Harry Yudha Saka mengemukakan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melaksanakan tiga tugas pokok sebagai penjabat bupati yakni menjalankan roda pemerintahan sehingga tidak terjadi stagnasi pemerintahan, menjaga netralitas PNS dan juga memfasilitasi jalannya pilkada yang akan di laksanakan Desember mendatang.
Terkait dengan jalannya pemerintahan, Yuda Saka menyatakan pihaknya telah melaksanakan konsolidasi dan kunjungan ke setiap SKPD dalam upaya untuk memastikan dan mensinergikan serta menyamakan persepsi mengenai program - program yang sudah atau belum dijalankan agar selalu berkesinambungan dengan target dan rencana yang telah ditetapkan.
Sedangkan terkait dengan pelaksanaan pilkada mendatang dan juga netralitas PNS, pihaknya mengaku telah menerbitkan Instruksi Bupati tentang netralitas PNS dalam pilkada sehingga dengan adanya instruksi tersebut diharapkan tidak ada PNS di Badung yang melakukan politik praktis.
Untuk pelaksanaan pilkada, pihaknya juga telah melakukan fasilitasi yang diawali dengan melaksanakan koordinasi dengan KPU dan melaksanakan rapat pengundian dan penetapan nomor urut bupati dan calon wakil bupati.
Selain itu, pihaknya juga telah memfasilitasi pelaksanaan kampanye damai yang dilakukan seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan di Abiansemal. (WDY)