Denpasar (ANTARA) - Sekitar seribuan orang anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali atau sopir lokal menyampaikan aspirasi ke DPRD Bali di Denpasar, Bali, Selasa, melalui pertunjukan komedi seni topeng Bali bondres dan musik baleganjur (gamelan).
I Made Darmayasa selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa ini kali kedua mereka menuntut hal yang sama, namun membawa unsur kelokalan Bali yang peduli dengan budaya dengan menghadirkan bondres dan baleganjur.
Dua aktor bondres berlakon di hadapan DPRD Bali salah satunya bercerita soal sopir pariwisata lokal yang hasil kerjanya selain untuk penghidupan juga ber-yadnya menjalankan tradisi, sementara bermunculan sopir ojek online (ojol) dengan kendaraan berpelat non DK dan ber-KTP luar Bali mengambil penumpang dan tidak berkontribusi untuk Pulau Dewata.
Darmayasa kemudian menjelaskan aksi damai seribuan sopir pariwisata lokal ini dilakukan untuk menagih kembali janji dewan yang akan membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang moda transportasi pariwisata di Bali serta membentuk satuan tugas (satgas) karena banyak pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan sopir ojol tidak bertanggung jawab.
“Sesuai aksi damai pertama, bapak (DPRD Bali) janji menerima enam tuntutan kami, mendorong jadi perda dan akan dilaksanakan setelah gubernur dilantik, hari ini sudah 25 Februari jadi sesuai itu wajib kami datang,” kata dia.
Baca juga: DPRD Bali godok perda transportasi buntut aduan sopir lokal
Darmayasa juga mengatakan pada aksi ini sekitar 5.000 sopir pariwisata lokal hadir dari kabupaten/kotanya masing-masing untuk ikut bersuara.
“Harapan kami yang kami tuntut terealisasi menjadi peraturan daerah, karena korelasinya pariwisata berakar dari budaya, dan budaya dari tradisi, tradisi inilah yang kami jalankan sehingga turis asing datang ke Bali, jadi kami menjalankan kewajiban sedangkan hak kami diambil orang lain,” ujar Darmayasa.
Merespons kedatangan massa, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayastra menyampaikan pernyataan sikapnya yang mendukung keenam tuntutan sopir pariwisata lokal pada aksi pertama.
Ia menyampaikan bahwa peraturan daerah tentang moda transportasi itu akan dibahas setelah proses serah terima jabatan Gubernur Bali Wayan Koster pada Selasa, 4 Maret 2024 nanti.
“Saya berjanji untuk menyelesaikan masalah ini, nanti tanggal 4 Maret bondres ini kita sewa, tanggal 4 sertijab baru sah kami bisa intervensi beliau, hari ini belum, jadi nanti tanggal 4 bondres ini jadi saksi kami memulai,” ujarnya.
Baca juga: 346 polisi kawal aksi driver pariwisata Bali