Denpasar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menerima aduan serikat pekerja dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Angkasa Pura Supports (APS) di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Saya mendapatkan paparan langsung dari FSPM (Federasi Serikat Pekerja Mandiri), LBH, serta korban PHK, saya pastikan permasalahan ini akan ditindaklanjuti,” kata Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta.
Di Denpasar, Selasa, DPRD Bali memastikan setelah menerima aduan korban PHK akan meminta Dinas Ketenagakerjaan Bali dan pengawas tenaga kerja mendalami keterangan enam korban PHK.
Selanjutnya segera menemui pimpinan APS yang dilaporkan memutus hubungan kerja berawal dari aksi mogok ratusan karyawan yang menuntut haknya.
“Kami akan koordinasi untuk segera rapat dengan perusahaan APS yang di pusat, akan kami tempuh, kalau mereka tidak sempat datang ke Bali kami akan Zoom meeting, tapi kami berupaya dengan mereka mengajak ke sini,” ujar Suwirta.
Baca juga: Serikat pekerja minta Disnaker Bali usut PHK di Bandara Ngurah Rai
“Saya berani katakan kalau pihak APS ini segera saya temukan dan saya ajak berbicara mungkin satu minggu ini bisa selesai, kalau tidak bisa (dibicarakan) pasti akan ada upaya,” sambung Mantan Bupati Klungkung itu.
DPRD Bali mengatakan dalam kasus ini tuntutan yang diperjuangkan adalah keinginan enam korban PHK untuk dapat kembali bekerja di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Suwirta mengaku akan berusaha secara kekeluargaan terlebih dahulu karena bagaimana pun karyawan tersebut mengabdi cukup lama dan memiliki kompetensi terbukti dari sertifikat kerja mereka.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana menambahkan kedatangan melanjutkan aksi damai yang sebelumnya dilakukan di Kantor Disnaker Bali.
Kali ini, mereka meminta bantuan dewan memanggil pihak APS agar mempekerjakan kembali enam karyawan tersebut apalagi mereka telah mengabdi selama 10 tahun bahkan lebih.
Baca juga: 500 Pekerja Bandara Ngurah Rai Terancam PHK
“Kalau melakukan PHK sepihak jelas merupakan kejahatan, kami sangat berharap DPRD jadi rumah perlindungan untuk pekerja Bali yang mendapatkan ketidakadilan di tempat kerja, kami berharap agar Ketua DPRD Bali memanggil direksi pusat ke Bali,” kata Rai Budi.
Selain itu kepada Disnaker Bali yang ada di lokasi juga diminta mengevaluasi hasil investigasinya yang menganggap aksi mogok ratusan karyawan dengan enam di antaranya yang menjadi korban PHK itu tidak sah, mendesak pengawas memberi sanksi APS, mendorong pengawas mendesak APS agar mempekerjakan kembali karyawan, mendorong pengawas menindaklanjuti indikasi pemberangusan serikat pekerja dan meminta pengawas objektif.
“Ini adalah proses yang harus kami sampaikan agar DPRD melakukan pengawasan terhadap eksekutif seperti pengawas tenaga kerja agar permasalahan ini tidak berkepanjangan,” ujarnya.