Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali berjanji mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus di awal September mendatang usai ditagih janjinya oleh Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB).
“Mulai Senin, 1 September, satu bulan rencananya, kita tunggu, nanti pada pembahasan terbuka umum, awal Oktober ketok palu atau kalau bisa akhir September,” kata Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya di Denpasar, Selasa.
Diketahui FPDPB kembali datang ke Kantor DPRD Bali untuk menagih janji enam bulan lalu, yaitu membuatkan peraturan daerah berkaitan dengan enam tuntutan para sopir konvensional.
Pertama tentang kuota angkutan sewa khusus (ASK) atau transportasi daring di Bali sebab jumlahnya terus membludak hingga menimbulkan kemacetan, kedua menata ulang vendor yang melanggar seperti merekrut pengemudi dengan plat kendaraan luar Bali.
Ketiga perihal standarisasi tarif, keempat memastikan seluruh pengemudi wajib ber-KTP Bali, kelima seluruh kendaraan angkutan sewa menggunakan plat DK untuk memastikan mereka membayar pajak dan BBM bersubsidi tepat sasaran, dan keenam standarisasi pengemudi pariwisata.
Dewa Mahayadnya kemudian menjelaskan bahwa tuntutan para sopir transportasi pariwisata ini sudah dibahas sejak enam bulan lalu, namun dewan baru mengajukan pembahasan untuk masuk paripurna pada Selasa (5/8) lalu.
Jika forum saat itu memberi waktu enam bulan terhitung sejak Selasa (25/2) maka DPRD Bali merasa masih ada batas 20 hari sebelum janji mereka dituntut kembali.
Namun, dewan terhalang HUT Provinsi Bali, HUT RI, dan penyusunan Raperda Bale Kerta Adhyaksa sehingga pembahasan angkutan sewa khusus tertunda.
“Jadi kami ajukan surat ke eksekutif untuk ditunda, mereka (FPDPB) datang lagi dan kami menjelaskan dengan baik, mudah-mudahan sudah jelas,” ujar Ketua DPRD Bali.
“Tapi naskah sudah lengkap sekali karena kami sudah koordinasi dengan Kanwil Kemenhum, kemudian Komisi 3 sudah ke Kemenhub, mereka melalui surat resmi setuju dibentuknya perda,” sambungnya.
Koordinator FPDPB Made Darmayasa cukup lega mendengar penjelasan dewan, namun ia tak ingin sidang paripurna pembahasan perda tentang angkutan sewa khusus ditunda-tunda lagi.
Sebab, lebih dari 5.000 sopir konvensional Bali setiap harinya mempertanyakan janji tersebut, ditambah semakin kacaunya situasi di jalan.
“Tujuan dari forum menagih janji, sampai dimana proses perda itu harus ada kejelasan, tadi disampaikan di tahap pembahasan tinggal menunggu paripurna, kalau tidak segera nanti kami akan datang lebih banyak lagi,” ujarnya.
Made Darmayasa menyampaikan saat ini situasi pariwisata Bali dari sisi transportasi semakin semrawut, dari perang tarif yang murah, kualitas layanan sopir rendah, kuota rekrutmen taksi daring yang tanpa batas dan pengawasan, maraknya mobil yang bernomor polisi luar Bali, dan banyak mobil yang parkir sembarangan sehingga kemacetan tidak tertolong.
"Pertanyaannya apakah situasi ini akan terus dibiarkan tanpa solusi apapun, apakah kita akan membiarkan pariwisata Bali semakin rusak, atau apakah kita rela para sopir yang notabene orang Bali tidak sejahtera,” ucapnya sambil berharap solusi dari DPRD Bali segera lahir.
