Singaraja, (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap dua anggota jaringan pengedar narkoba wilayah Buleleng bagian timur yang selama ini menjadi incaran pihak kepolisian wilayah tersebut.
"Kami menangkap dua orang pelaku yakni Nyoman Tangkas Nuriasta (36) dan Made Sari Arta (38) asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi I Ketut Adnyana TJ, di Singaraja, Kamis.
Ia mengatakan, dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu siap edar di wilayah Kecamatan Sukasada dan sekitarnya.
Penangkapan kedua tersangka bermula saat anggota Buser narkoba mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di sekitar wilayah Desa Kubutambahan.
Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka Tangkas dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, Sari dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (bgs)
