Denpasar (Antara Bali) - Rapat DPRD Bali membahas dua usulan anggota Dewan, yakni untuk membentuk panitia khusus tentang aset daerah dan rencana peraturan daerah (Ranperda) keberadaan Bendega (nelayan).
"Rapat tersebut menetapkan pimpinan dua usulan dari anggota Dewan, yakni pembentukan panitia khusus (pansus) aset daerah dan Ranperda tentang Bendega," kata Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan kedua usulan tersebut merupakan inisiatif dari DPRD, sebab masalah aset daerah masih banyak yang belum terdata secara benar.
Namun pansus yang dibentuk kali ini fokus pada pembahasan aset provinsi di Hotel Bali Hyatt Sanur dan di kawasan wisata internasional Pengembangan Pariwisata Indonesia (Indonesia Tourism Development Corporate/ITDC) di Nusa Dua, Kabupaten Badung.
Sementara itu, Ketua Pansus Aset, DPRD Bali Nyoman Adnyana pansus yang dibentuk memang khusus membahas persoalan aset provinsi yang berada di Hotel Hyatt Sanur dan di kawasan ITDC Nusa Dua.
"Dulu sudah pernah DPRD membuat pansus tentang aset daerah, namun pembahasannya cukup luas, sehingga belum bisa diselesaikan semuanya," ujar politikus PDIP asal Kabupaten Bangli.
Ia mengatakan pansus aset daerah yang dibentuk ini secara bertahap akan dilakukan kajian yang lebih mendalam, baik itu mengenai lahan tersebut.
Sedangkan Ketua Pansus Bendega, DPRD Bali Gusti Putu Budiarta mengatakan pihaknya akan membahas pansus tersebut secara perlahan dan melalui tahapan dan penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan, baik dari warga masyarakat maupun akademisi.
"Keberadaan Bendega (nelayan) secara organisasi sosial sama dengan keberadaan `Subak` di Bali. Yakni ada organisasi, ada aturan budaya dan ritual releginya. Namun sampai saat ini belum mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah, sebab belum memiliki payung hukum. Melalui perda ini diharapkan akan mendapatkan perlindungan yang sama dengan organisasi yang lain," katanya. (WDY)