Kuta (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali hanya menanggung biaya iuran atau premi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebesar 60 persen rumah tangga sasaran (RTS) dari total jumlah penduduk di Pulau Dewata yang mencapai 4,2 juta jiwa.
"Pemprov hanya meng-cover 60 persen masyarakat Bali yang ditanggung pembayaran premi JKN-KIS ini, agar sesuai dengan data RTS," kata Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta di Kuta, Bali, Rabu.
Ia mengakui, dahulu Pemprov Bali memiliki program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) yang menanggung seluruh biaya kesehatan masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bali.
Namun, saat ini Jamkesda tersebut sudah terintegrasi dengan program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua masyarakat di Pulau Dewata ditanggung lagi biaya kesehatannya.
"Kami mengharapkan, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Bali," katanya.
Ia mengatakan, permasalahan yang saat ini terjadi adalah sebanyak 134.000 masyarakat RTS belum mendapat kartu JKN-KIS. "Mungkin saja kesalahan ini akibat kesalahan identitas dan belum ada yang mendaftar," katanya.
Selain itu, terkait adanya biaya selisih untuk rawat inap, Sudikerta juga tidak mempermasalahkan apabila rumah sakit mengenakan biaya tambahan kepada masyarakat, karena masyarakat ingin naik kelas atau ingin mendapatkan pelayanan lebih. Namun, tetap mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami hanya mengharapkan, adanya informasi dari BPJS, terkait total `coverage` layanan kesehatan apa saja yang ditanggung," katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh perusahaan swasta di Bali agar mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta JKN-KIS. (WDY)