Kuta (Antara Bali) - Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek mengimbau para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri yang tercatat sebanyak 9,9 persen dari 163 juta peserta jaminan kesehatan tersebut agar rutin membayar premi iuran.
"Imbauan ini saya sampaikan, agar peserta JKN mandiri ikut mendukung program ini sehingga dapat membantu sesama masyarakat yang kurang mampu," ujar Nila Djuwita, di Kuta, Rabu.
Ia mengharapkan, para peserta JKN mandiri meningkatkan kesadarannya untuk membayar premi yang mengalami penyesuaian saat ini, karena JKN ini merupakan program gotong royong.
Nila mencontohkan, yang banyak terjadi saat ini para peserta JKN mandiri banyak yang mendaftar saat mendesak ada anggota keluarganya yang sakit dan setelah itu tidak membayar premi kembali.
"Pernah ada kejadian peserta JKN mandiri, saat hendak menjalani operasi jantung, baru mendaftar menjadi peserta jaminan kesehatan nasional. Namun, setelah membarar premi JKN selama tiga bulan berturut-turut, kemudian tidak melanjutkan kembali membayar iuran JKN," ujarnya.
Hal tersebut, kata Menteri Kesehatan sangat tidak diharapkan terjadi kembali untuk peserta JKN Mandiri, karena pada saat BPJS Kesehatan mengeluarkan biaya operasi jantung yang tinggi mencapai Rp200 juta, para peserta JKN mandiri tersebut tidak melanjutkan kewajibannya membayar iuran.
Oleh sebab itu, turunnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang penyesuaian premi Jaminan Kesehatan Nasional itu diatur kembali, agar tidak membebankan BPJS Kesehatan saat membayar tagihan di rumah sakit itu.
"Saya berharap para peserta JKN mandiri agar rutin membayar iuran, sehingga dapat membantu sesama masyarakat yang tidak mampu atau sedang sakit," katanya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian iuran kepada peserta JKN mandiri untuk biaya perawatan kelas III yang sebelumnya membayar premi Rp25.560 naik menjadi Rp30.000.
Kemudian, perawatan di Kelas II yang sebelumnya Rp42.500 naik Rp51.000 dan perawatan dikelas I yang sebelumnya Rp59.500 naik Rp80.000.
Kenaikan, premi JKN untuk peserta mandiri ini dilakukan, karena sudah sesuai perhitungan dari aktuaris para ahli, rekomendasi dewan jaminan sosial nasional (DJSN). (WDY)