Negara (Antara Bali) - Pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri, dengan membayar sejumlah premi harus dilakukan satu keluarga, atau berubah dari aturan sebelumnya yang membolehkan pendaftaran hanya salah satu anggota keluarga.
"Kami sudah mendapat pemberitahuan dari BPJS selaku pengelola JKN, soal perubahan aturan tersebut. Kalau dulu, masyarakat bisa memilih anggota keluarganya yang akan didaftarkan sebagai peserta JKN mandiri, saat ini tidak bisa lagi," kata Kepala Dinas Kesehatan Jembrana, dr Putu Suasta MKes, di Negara, Jumat.
Meskipun tidak mengetahui persis pertimbangan perubahan aturan tersebut, ia menduga, pendaftaran untuk satu keluarga merupakan evaluasi dari BPJS, setelah masyarakat hanya mendaftarkan keluarganya yang sakit untuk menjadi klien program jaminan kesehatan tersebut.
"Tampaknya dana BPJS tersedot cukup banyak, karena sebagian besar peserta adalah orang yang sakit, sehingga konsepnya dirubah yaitu yang sehat memberikan subsidi kepada yang sakit," ujarnya.
Menurutnya, akibat peserta JKN mandiri yang mayoritas adalah orang sakit, BPJS terpaksa mengambil dana untuk membayar klaim dari rumah sakit yang bekerjasama dengan program, dari dana Askes pegawai negeri, serta dana dari pemerintah yang dialokasikan untuk membayar JKN keluarga miskin.
"Kalau terus dibiarkan, keuangan BPJS bisa jebol. Meskipun harus satu keluarga, saya kira masyarakat tetap akan diuntungkan, karena tanggungan biaya dari program ini saat kita sakit cukup besar," katanya.
Ia mencontohkan, dengan mengikuti JKN mandiri kelas II dengan membayar premi sekitar Rp25 ribu perbulan untuk setiap anggota keluarga, uang sebesar itu tidak ada artinya jika salah satu anggota keluarga sakit yang membutuhkan biaya perawatan jutaan rupiah.(GBI)