Badung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, hingga 9 Oktober lalu ada 447 badan usaha dan 85.482 peserta mandiri yang memanfaatkan program keringanan pembayaran tunggakan JKN atau relaksasi tunggakan.
"Program ini dilakukan sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, saat Media Workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan bertajuk 'Jaminan Kesehatan Nasional dan Adaptasi Kebiasaan Baru' secara daring pada 22-23 Oktober lalu.
Keringanan pembayaran tersebut diberikan BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan iuran.
"Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Dimana sisanya harus dilunasi paling lambat pada Desember 2021," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan optimalkan pelayanan melalui WhatsApp
Ia menjelaskan, pemberian keringanan pembayaran tersebut menjadi sesuatu yang harus segera dilaksanakan karena dikhawatirkan peserta yang mempunyai tunggakan lebih dari enam bulan tidak dapat mengakses layanan kesehatan khususnya selama masa pandemi COVID-19.
Menurut Andayani Budi Lestari, PBPU dan PPU BU yang ingin mendapatkan relaksasi tunggakan bisa mengajukan pendaftaran melalui sejumlah kanal yang disediakan diantaranya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp atau Pandawa, BPJS Kesehatan Care Center dan CHIKA atau Chat Asistant JKN.
"Ini juga jangan datang ke kantor. Tapi melakukan pendaftaran pada kanal yang telah ditetapkan, kemudian melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan plus sath bulan, melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin dan membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021," ungkapnya.
Andayani Budi Lestari mengungkapkan, per tanggal 1 Oktober 2020 lalu, BPJS Kesehatan mencatat sudah ada total 223.059.270 jiwa yang menjadi peserta JKN-KIS
"Kondisi yang sekarang itu 83 persen dari total penduduk di Indonesia itu sudah menjadi peserta JKN dan peserta ini tumbuh secara terus-menerus," ujarnya.
Baca juga: Iuran JKN naik, kualitas pelayanan BPJS Kesehatan juga harus ditingkatkan
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT, dan NTB, Gusti Ngurah Catur Wiguna mengatakan, kondisi pandemi COVID-19 sangat berdampak ke kondisi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Pulau Dewata yang bergantung kepada sektor pariwisata.
"Untuk mengantisipasi dampaknya, kami dari BPJS Kesehatan ada program relaksasi. Jadi untuk peserta yang menunggak itu diberikan keringanan untuk pembayaran tunggakannya yang dibayarkan dulu sebagian secara bertahap dan nanti diharapkan di tahun 2021 seluruh tunggakannya bisa terbayar," katanya.
Menurutnya, dalam relaksasi tersebut dengan pembayaran beberapa bulan yang seharusnya pada kondisi normal peserta belum aktif kepesertaannya, dengan membayar sebagian peserta sudah bisa aktif dulu dan syarat nantinya setiap bulannya peserta tetap melakukan pembayaran secara rutin sehingga tetap aktif.
"Selama ketentuan relaksasi itu diikuti, tentunya pelayanan bisa seperti semula. Tujuannya agar bagaimana peserta tetap dapat mengakses layanan dalam kondisi yang agak sulit seperti saat ini," ujar Gusti Ngurah Catur Wiguna.