Bangli (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menginginkan pemerintah pusat dapat membayarkan premi Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakatnya ketika Jaminan Kesehatan Bali Mandara sudah terintegrasi.
"Kalau kita yang mesti `bayarin` itu terlalu besar, bisa mencapai Rp800 miliar untuk menanggung peserta JKN untuk kelas III," kata Pastika saat menggelar simakrama (temu wicara) dengan masyarakat di Kabupaten Bangli, Sabtu.
Ia mengemukakan, selama ini Pemerintah Provinsi Bali dan kabupaten/kota secara bersama-sama mengalokasikan anggaran hampir Rp400 miliar setahun untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Bali Mandara. Hal itu dengan perhitungan setiap individu ditanggung preminya sebesar Rp10 ribu per bulan untuk dapat memperoleh layanan kesehatan gratis pada ruang perawatan kelas III.
"Kita bukannya menolak terintegrasi dengan JKN, namun kalau pemerintah daerah yang harus membayar ya `nggak` mau," ujarnya.
Berbeda halnya dengan JKBM yang sudah diluncurkan sejak 2010, ujar Pastika, ketika masyarakat tidak menggunakan, dananya kembali ke kas daerah. Sedangkan kalau mengeluarkan dana untuk JKN, masyarakat sakit dan tidak sakit, nantinya dana yang telah dikeluarkan pemerintah daerah akan hilang dan lari ke pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Bali menargetkan dapat mengintegrasikan program JKBM ke JKN pada 2017.
Di sisi lain, terkait masih adanya masyarakat yang sampai saat ini belum mendapatkan kartu JKBM, Pastika mengatakan hal tersebut sebenarnya kesalahan kepala desa di lingkungan masing-masing. "Jika data dari kepala desa sudah masuk ke provinsi, pastilah akan ada kartu JKBM-nya," katanya.
Para pejabat di daerah, ucap dia, seharusnya tidak perlu khawatir lagi dengan program JKBM yang dikait-kaitkan dengan unsur politik.
"Sekarang urusan politik sudah selesai dan saya juga tidak maju lagi menjadi gubernur. Nanti ketika ada masyarakat yang keburu mati karena terhambat tidak memiliki kartu JKBM untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, siapa yang dosa," ucapnya mempertanyakan.
Apalagi, ujar Pastika, ketika ada warga miskin yang sakit gara-gara tidak memiliki kartu JKBM harus membayar uang panjar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. (ADT)