Mangupura (Antara Bali) - Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Provinsi Bali, mengupayakan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditanggung pemerintah daerah setempat, melalui dana Jamkesda yang diajukan kepada legislatif agar disampaikan ke pemerintah pusat.
"Rencana Dinas Kesehatan melalui legislatif untuk menyampaikan permasalahan ini ke pemerintah pusat, karena kami menginginkan Jaminan Kesehatan Kabupaten Badung (JKKB) bertransformasi ke JKN," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr Gede Putra Sutedja, di Badung, Jumat.
Namun, dalam upaya itu pihaknya mengakui mengalami kendala aturan sehingga dengan mengajukan permohonan ke pemerintah pusat agar, agar tanggungan premi JKN masyarakat Badung sepenuhnya dapat ditanggung pemerintah di daerah itu.
Sutedja menilai, Pemerintah Kabupaten Badung mampu menalangi premi JKN masyarakat di daerah itu melalui dana JKKB dan penambahan anggaran perubahan untuk jaminan kesehatan di daerah itu.
"Artinya pemerintah daerah yang membayar premi JKN masyarakat, namun payung hukum untuk itu belum ada sehingga Pemerintah Kabupaten Badung ingin mencoba mencarikan jalan keluar tersebut," katanya.
Menurut dia, apabila daerah diberi kesempatan menalangi premi JKN masyarakat dinilai sangat mampu. karena dengan Jamkesda yang masih berlaku di Bali (JKBM dan JKKB), puluhan miliar setiap tahun pemerintah keluarkan untuk kesehatan.
Ia menerangkan, JKBM yang menjadi program Pemprov Bali, lanjut dia, Pemkab Badung sudah melakukan "sharing" anggaran tiap tahunnya, yakni Pemkab Badung Rp37 miliar, sedangkan Pemprov Bali Rp17 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp54 miliar.
"Kemudian untuk anggaran JKKB Manguwaras, Tahun 2016 nilainya mencapai Rp13 miliar lebih," katanya.
Untuk itu, total anggaran pelayanan kesehatan secara keseluruhan mencapai Rp67 miliar, dimana Pemkab Badung mampu membayarkan premi jkn masyarakat Badung Tahun 2017.
"Kami ingin meniru DKI Jakarta yang dapay menggunakan Kartu Jakarta Sehat. Namun, kenapa Kabupaten Badung tidak bisa," ujar Putra Suteja. (WDY)
Dinkes Badung Upayakan Premi JKN Ditanggung Pemerintah
Jumat, 8 Januari 2016 16:27 WIB