Nusa Dua (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan untuk merespon berkembangnya praktik penggalangan dana dari sejumlah orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi atau "crowdfunding".
"Kami siapkan aturan `crowdfunding` untuk langkah antisipasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di sela-sela Seminar Internasional Perilaku Konsumen di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Menurut dia, saat ini sudah banyak ditemukan masyarakat mengumpulkan dana dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram yakni dengan mengajak pengikutnya untuk mengurun dana untuk membiayai proyek tertentu.
Peraturan terkait "crowdfunding" itu diharapkan melindungi masyarakat dari kerugian dari pengumpulan dana secara massal tersebut.
Selain menyangkut "crowdfunding", Muliaman melanjutkan bahwa saat ini OJK membentuk Komite Penasihat Teknologi Keuangan atau "Fitech Advisory Committee" dan Inkubator Fintech.
Hal tersebut, kata dia, juga menanggapi berkembangnya teknologi keuangan atau "fintech" yang saat ini semakin marak. Saat ini sudah ada 165 jenis Fintech yang baru terdaftar di Indonesia.
Muliaman mengatakan kehadiran Fintech turut mempengaruhi industri keuangan sehingga melahirkan tantangan untuk merespon layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi tersebut. (WDY)