Negara (Antara Bali) - Pencetakan KTP Elektronik warga Kabupaten Jembrana terganjal kasus hukum antara pemerintah pusat dengan rekanan, sehingga pemerintah kabupaten setempat menyiapkan surat keterangan pengganti.
"Sebenarnya untuk jatah blanko kami sudah menerima untuk tujuh ribu warga, tapi yang bisa dicetak baru 3.475 orang, karena sisanya masih terganjal masalah hukum di pusat," kata Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jembrana I Ketut Wiaspada, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, untuk mencetak KTP 3.475 warga tersebut, pihaknya mengambil data yang tersimpan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sementara 2.534 warga yang meskipun sudah melakukan rekam data belum bisa dicetak karena data mereka diblokir akibat belum seluruh rekanan dibayar.
Selain masalah pembayaran terhadap rekanan, ia mengatakan, proses penunggalan terhadap data dan identitas penduduk juga masih dalam proses, sehingga pihaknya berharap antara masalah hukum dengan penunggalan data tersebut selesai bersamaan agar KTP segera dicetak.
Karena beberapa persoalan di pusat, ia mengimbau, masyarakat untuk sabar menunggu dan tidak perlu khawatir terkait identitas kependudukan mereka, karena Pemkab Jembrana sudah menyiapkan surat keterangan pengganti KTP sementara.
"Surat keterangan itu bisa digunakan untuk berbagai urusan, seperti mencari SIM hingga urusan dengan perbankan," katanya.
Bahkan, karena ukuran surat keterangan itu saat ini terlalu besar dan mudah robek, pihaknya berencana untuk membuat kecil seperti ukuran KTP agar mudah dibawa dan lebih awet, sampai yang bersangkutan mendapatkan KTP Elektronik.(GBI)