Kuta (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian di Kuta, Bali, telah membekuk seorang warga negara Amerika berinisial PAH (57) yang diduga telah mencuri di beberapa pasar swalayan (minimarket) di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung.
"Pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di delapan lokasi yang berbeda sejak enam bulan yang lalu," kata Kapolsek Kuta, Kompol Wayan Sumara, dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta, Selasa.
Ia menjelaskan modus pelaku sama yakni mengintai terlebih dahulu dan selanjutnya melakukan aksinya pada malam hingga dini hari. Biasanya, pelaku mengintai minimarket yang buka 24 jam dan hanya dijaga oleh satu orang tanpa satpam.
"Setelah itu, pelaku berbelanja seperti biasa setelah melakukan pembayaran langsung menodongkan senjata tajam ke arah pegawai atau kasir dan mengancam merampas uang yang ada di brankas," ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp18 juta.
Awalnya, pihak kepolisian mengalami kendala untuk melacak pelaku karena pelaku biasanya menutupi wajah dan pelat nomor kendaraan saat beraksi, sehingga saksi mata di beberapa lokasi mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku.
Namun, setelah ada laporan dari masyarakat Polsek Kuta mulai melakukan pengintaian, sehingga pelaku dapat dibekuk di lokasi kejadian.
Kompol Wayan Sumara berharap para pelaku usaha minimarket dan masyarakat lebih aktif melaporkan kejadian di lapangan karena pelaku sampai saat ini hanya ingat delapan lokasi kejahatan dan sisanya mengaku lupa.
"Jika ada pelaku pencurian dengan ciri-ciri yang sama segera laporkan ke kepolisan terdekat untuk didalami lebih lanjut, sehingga sanksi untuk perkara yang dikenakan kepada pelaku bisa tinggi," ujarnya. (WDY)
Polisi Kuta Bekuk Warga Amerika Yang Mencuri
Selasa, 21 Februari 2017 15:46 WIB