Tabanan (Antara Bali) - Lembaga keuangan perbankan di Kabupaten Tabanan, Bali sebagai penyalur penguatan modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar secara maksimal memberikan pelayanan kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) di daerah itu.
"Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mematok suku bunga KUR sebesar 9 persen untuk menyasar sektor usaha ekonomi produktif," kata Kepala Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM Kabupaten Tabanan, AA Dalem Tresna Ngurah, Jumat.
Ia mengharapkan lembaga keuangan perbankan sebagai penyalur penguatan modal melalui Kredit Usaha Rakyat agar memberikan pelayanan secara maksimal kepada pelaku UKM, dengan harapan mampu meningkatkan daya saing UKM lokal di tingkat nasional dan pasaran ekspor.
Pelayanan maksimal tersebut menyangkut ketepatan sasaran yang dituju oleh bank pelaksana kepada nasabah penerima KUR.
"UKM memerlukan KUR agar benar-benar memiliki usaha dan memanfaatkan program penguatan modal tersebut untuk tujuan pengembangan usaha, bukan kesektor lain atau untuk hal yang sifatnya konsumtif," ujar Dalem Tresna Ngurah.
Demikian pula kalangan UKM di Kabupaten Tabanan agar bisa maksimal dalam memanfaatkan program KUR untuk tujuan meningkatan usaha ekonomi kreatif.
Di Kabupaten Tabanan hingga kini tercatat sekitar 11.000 UKM yang bergerak dalam berbagai usaha sekaligus menyerap tenaga kerja.
Hasil evaluasi tahun 2016 menunjukkan pemanfaatan dana dengan suku bunga murah itu cukup baik direspon oleh kalangan UKM, sehingga perkembangan mampu mendorong pertumbuhan UKM ke arah yang lebih baik, ujar Dalem Tresna Ngurah.
Sementara Kepala Kantor Cabang BRI Kabupaten Tabanan, Farida Budi Wijayanti dalam kesempatan terpisah
mengungkapkan, penyaluran KUR yang ditanganinya sanat diminati masyarakat, khususnya pelaku UKM.
Hal itu terbukti, sebelum pemerintah menetapkan alokasi KUR tahun 2017, sudah banyak calon nasabah KUR yang datang mencari informasi dan ingin mengajukan permohonan untuk memperoleh bantuan penguatan modal dari pemerintah.
"Tingginya animo calon nasabah KUR itu karena suku bunga yang dipatok dalam program tersebut dinilai sangat terjangkau, untuk meningkatkan modal usaha," ujarnya.
Setelah pemerintah resmi mengalokasikan KUR pada tahun 2017, pihak tetap melakukan selektivitas terhadap calon penerima KUR, sebagai upaya agar penyaluran modal kerja itu menjadi tepat sasaran sampai pada orang yang memang membutuhkan.
Selektivitas itu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dari program KUR yang diantaranya mengharuskan debitur memiliki usaha minimal telah beroperasi selama enam bulan, dan hasil setelah dihitung mencukupi untuk membayar cicilan kredit.
Hal itu sekaligus untuk menghindari adanya kredit macet dari program KUR, harap Farida Budi Wijayanti. (WDY)
Dinkop : Perbankan Harus Maksimal Salurkan KUR
Jumat, 10 Februari 2017 15:32 WIB