Denpasar (Antara Bali) - Ketua Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Provinsi Bali Komang Gede Subudi menilai, kurang tepat Rencana Jasa Marga Bali Tol (JBT) akan membangun rest area berkonsep "Bedawang Nala" di Jalan Tol Bali Mandara.
"Mengingat jalan tol di atas perairan (JDP) Bali Mandara cukup pendek hanya sepanjang 12,7 km dibandingkan tol lainnya di Indonesia sehingga hal itu dinilai tidak efektif," kata Ketua Umum BIPPLH, Komang Gede Subudi di Denpasar, Rabu.
Ia mengingatkan, pembangunan JDP Bali Mandara untuk mengatasi kemacetan dan mepercepat jarak tempuh masyarakat lokal maupun wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata, yang menghubungkan Bandara Ngurah Rai-Benoa-Nusa Dua di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang membutuhkan waktu tempuh yang sangat singkat.
"Untuk itu, rest area berkonsep `Bedawang Nala` dinilai kurang tepat dibangun di kawasan jalan tol tersebut," ujar Komang Gede Subudi.
Ia mengharapkan, recana pembangunan rest area dapat ditinjau kembali dengan melakukan kajian sesuai dengan pertauran yang berlaku dengan memperhatikan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan hidup.
Hal itu dilakukan agar sesuai dengan dasar hukum Amdal, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Selain itu, pihaknya telah menyiapkan divisi hukum yang akan melakukan advokasi setiap saat dan tidak memberikan toleransi terhadap pihak atau oknum yang merusak lingkungan hidup.
Dengan demikian, pihaknya akan selalu melakukan kontrol terhadap rencana pembangunan tersebut, sekaligus melakukan tindakan tegas jika terjadi pelanggaran, ujar Komang Gede Subudi. (WDY)
BIPPLH Nilai Pembangunan Rest Area Kurang Tepat
Rabu, 25 Januari 2017 12:40 WIB