Polisi memeriksa tersangka dan barang bukti bahan tembakau gorilla dalam penggrebekan pabrik ganja sintetis tersebut di Denpasar, Bali, Kamis (22/3). Polisi bersama petugas Bea Cukai Soekarno Hatta dan Ngurah Rai mengungkap pabrik narkoba itu berdasarkan pengiriman paket narkoba golongan 1 dari China sehingga berhasil menangkap dua tersangka dan menyita 2,5Kg zat 5-Fluoro ADB, 1,5Kg zat FUB-AMB, 27,8Kg tembakau gorilla, 20Kg tembakau kering, 699 batang cerutu, puluhan botol zat pewarna dan perasa serta mesin pencampur. Antaranews Bali/Nyoman Budhiana/2018