Dua petugas membawa kandang berisi seekor bayi Orangutan (Pongo Pygmaeus) saat diamankan di Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa (22/8). SPORC Brigade Bekantan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar menggagalkan perdagangan dua Orangutan berusia 10 bulan dan satu tahun saat hendak diperjualbelikan oleh pelaku di Pontianak. Antara Foto/Hs Putra Pasaribu/nym/2017.