Bandung (Antara Bali) - Mantan vokalis Peterpan Ariel dikawal sejumlah petugas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Senin (23/7). Ariel keluar Bapas untuk menyelesaikan berkas-berkas yang harus ditandatanganinya sebagai syarat bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 3,5 tahun. FOTO ANTARA/Agus Bebeng/2012.