Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus pembunuhan wartawan, I Nyoman Susrama (kiri) mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (26/1). Susrama dituntut hukuman mati karena dinilai turut terlibat dan sebagai dalang dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, A.A Narendra Prabangsa yang dilakukan secara terencana bersama 8 terdakwa lainnya. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/10.