Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali hingga pertengahan Desember 2016 telah merealisasikan bantuan hibah untuk badan, lembaga, dan kelompok masyarakat sebesar Rp268,74 miliar lebih atau 66,63 persen dari total anggaran yang dialokasikan.
"Realisasi Rp268,74 miliar lebih itu untuk 4.077 proposal yang telah diajukan badan, lembaga, maupun kelompok masyarakat," kata Kepala Biro Keuangan Pemprov Bali Ida Bagus Ngurah Arda, di Denpasar, Kamis.
Ia mengemukakan, total anggaran yang dialokasikan untuk hibah (di luar hibah bantuan operasional sekolah) mengacu pada APBD Perubahan 2016 sebesar Rp403,31 miliar lebih untuk 6.729 proposal.
"Proposal hibah yang belum terealisasi, saat ini masih sedang berproses, ada yang menunggu penerbitan surat keputusan (SK) dari Biro Hukum, maupun kelengkapan administrasi di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi," ucap mantan Penjabat Bupati Karangasem itu.
Biro Keuangan, ujar Ngurah Arda, hanya akan memproses pencairan hibah atau mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) bagi proposal yang persyaratan administrasinya sudah lengkap.
Terkait dengan kendala atau hambatan dalam pencairan hibah, menurut dia, secara umum karena permasalahan teknis dari kelengkapan administrasi yang disampaikan seperti kurang tanda tangan hingga salah ketik nama tidak sesuai dengan kartu tanda penduduk.
"Sekda sebelumnya juga sudah membuat surat edaran agar SKPD yang menangani hibah paling lambat menyampaikan persyaratan administrasi untuk pengajuan hibah ke Biro Keuangan paling lambat 15 Desember 2016," katanya.
Tetapi jika ternyata kelengkapan administrasi yang diajukan SKPD setelah 15 Desember, pihakya tetap akan memproses, asalkan dilengkapi dengan surat permakluman dari Sekda Bali.
"Sesuai dengan regulasi yang ada, SP2D masih bisa kami terbitkan hingga akhir tahun anggaran," ujarnya.
Ngurah Arda mengemukakan, terkait pencairan hibah sesungguhnya bukan hal yang baru dan sudah merupakan agenda rutin sehingga semestinya masing-masing SKPD yang menyalurkan hibah sudah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi."Sekda juga sudah beberapa kali memberikan imbauan," ujarnya. (WDY)