Denpasar (Antara Bali) - Jajaran Pemerintah Provinsi Bali menemukan tujuh penerima hibah yang telah mendapatkan bantuan pada tahun anggaran 2016 dari pemprov setempat, namun realisasi fisiknya nol persen.
"Bagi penerima hibah yang tidak menyetorkan laporan pertanggungjawaban (LPJ), maka ia harus mengembalikan dana yang diterima ke kas daerah. Kalau sampai realisasi fisiknya nol persen, itu sudah jelas dan pasti, dana harus dikembalikan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, ditemukannya penerima hibah yang "berkasus" itu berdasarkan hasil pengawasan Tim Sapu Jagat yang diterjunkan pemprov setempat untuk memantau pemanfaatan dana hibah, sekaligus menagih "tunggakan" LPJ yang belum disetorkan oleh kelompok masyarakat penerima hibah.
Selain tujuh hibah dengan realisasi nol persen, ada juga dua penerima hibah dengan realisasi fisik dan keuangan yang hanya 50 persen sehingga harus mengembalikan kelebihannya ke kas daerah, serta ada satu penerima hibah yang peruntukannya tidak sesuai dengan surat keputusan.
Mantan Penjabat Bupati Bangli itu menambahkan hingga Kamis (2/2), jumlah penerima hibah yang sudah menyetorkan LPJ sejumlah 3.654 dari total 5.278 proposal hibah yang sudah dicairkan oleh Pemprov Bali.
"Penerima hibah seharusnya patut menyadari untuk melaksanakan kewajibannya. Kalau dana hibah sudah digunakan, konsekuensinya harus membuat LPJ. Jangan sampai hanya uangnya yang diambil," ujarnya.
Laporan pertanggungjawaban, lanjut dia, harus sudah diserahkan pada waktunya. Pemprov Bali sebenarnya sudah memberikan toleransi waktu penyetoran hingga 31 Januari 2017.
"Kami sudah sangat toleran bahkan sampai mengawal pelaksanaan hibah dari sisi pengawasan. Semua tim Sapu Jagat yang bertugas itu hingga 1.000 lebih, sampai tidak mengenal libur, apalagi dengan cuaca begini," katanya.
Menurut Dewa Mahendra, jika ternyata setelah tim turun dan lewat 31 Januari tetap tidak menyetor LPJ, maka mau tidak mau mereka harus mengembalikan dana yang diterima.
Total anggaran hibah yang dialokasikan untuk badan, lembaga dan kelompok masyarakat pada APBD Provinsi Bali tahun 2016 mencapai Rp403,31 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, yang dicairkan sebanyak Rp363 miliar lebih (90 persen). (WDY)